Selama Sepekan, Denda Pelanggar Tak Pakai Masker Capai Rp319,40 Juta

Senin, 21 September 2020 - 15:12 WIB
loading...
Selama Sepekan, Denda...
Ilustrasi razia masker. Foto/Dok
A A A
SURABAYA - Tim Pemburu Pelanggar Protokol COVID-19 , selama satu pekan mulai Senin (14/9/2020) hingga Minggu (20/9/2020) menggelar operasi yustisi. Hasilnya, sebanyak 93.559 masyarakat tercatat melanggar protokol kesehatan .

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kegiatan operasi yustisi tersebut digelar di seluruh Jatim dan berada di 5.902 titik. Dari total pelanggaran, yang mendapat teguran mencapai 67.086 orang. Rinciannya 46.763 teguran lisan dan 20.344 teguran tertulis. (Baca juga: Bocor, Operasi Yustisi di Ponorogo Sepi Pelanggaran )

Sedangkan yang mendapat sanksi kerja sosial sebanyak 17.785 orang. Pelanggar yang mendapat sanksi denda sebanyak 5.745 orang dengan nilai Rp319,40 juta. Lalu, pelanggar yang disita KTP atau paspornya ada 2.943 orang. Tak hanya itu, sebanyak 19 tempat usaha juga ditutup sementara akibat melanggar protokol kesehatan. (Baca juga: Total Denda Dua Hari Razia Masker di Jawa Timur Capai Rp63,8 Juta )

Denda yang terkumpul, akan diserahkan ke pemerintah kabupaten atau kota masing-masing. "Operasi digelar bersama TNI dan Satpol PP. Kami menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker hingga berkerumun dan tidak menjaga jarak," kata Truno, Senin (21/9/2020).

Dia mengatakan, daerah sasaran yang dilakukan operasi yustisi menyesuaikan banyaknya pasien positif COVID-19 di daerah tersebut. Kegiatan yustisi, kata dia, akan dilakukan secara terus-menerus selama masa pandemi. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan masker sebagai upaya memerangi COVID-19.

"Kapolda Jatim Irjen M Fadil Imran dan seluruh pejabat utama juga senantiasa memantau operasi yustisi protokol kesehatan. Hal ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres), Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan COVID-19 di Jatim," pungkas dia.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bela Habib Rizieq, Bahar...
Bela Habib Rizieq, Bahar bin Smith Anggap Hukum di Indonesia Tidak Adil
Langgar Prokes, Bar...
Langgar Prokes, Bar di Kuta Bali Ditutup dan Dipasangi Police Line
Kepergok Langgar Prokes,...
Kepergok Langgar Prokes, 4 Anggota Satpol PP Bangkalan Dihukum Push Up
Imbas Lautan Manusia...
Imbas 'Lautan Manusia' saat Imlek, Mal Festival Citylink Ditutup Tiga Hari
Buntut Sexy Dancer,...
Buntut Sexy Dancer, Hotel Gajah Mada Rembang Ditutup Petugas Gabungan
7 Bulan Menjabat, Bupati...
7 Bulan Menjabat, Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga 3 Kali Dilaporkan ke Polda Sumut
Menkes Budi Gunadi Ungkap...
Menkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Masyarakat Diperbolehkan Tanpa Masker di Luar Ruangan
Capaian Vaksinasi Tinggi,...
Capaian Vaksinasi Tinggi, 4 Negara Ini Tak Lagi Wajibkan Masker
Polisi Serahkan Kasus...
Polisi Serahkan Kasus Pelanggaran Prokes Acara Musik ke Satgas Covid-19 Sidrap
Rekomendasi
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Jeda Hidrasi Piala Dunia...
Jeda Hidrasi Piala Dunia 2026: Demi Pemain atau Senjata Rahasia Pelatih?
Berita Terkini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved