Diselundupkan ke Rutan, 91 Pil Yarindo Dimasukkan ke Tahu Goreng
loading...
A
A
A
SALATIGA - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang jenis pil yarindo ke dalam Rutan, Senin (21/9/2020).
Barang haram tersebut ditemukan setelah petugas mencurigai pengirim makanan melalui kunjungan titipan barang yang dikirim seseorang berinisial C.(Baca juga : Kasus COVID-19 Meningkat, KONI Salatiga Terapkan Latihan Jarak Jauh )
Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Andri Lesmano mengatakan, upaya penyelundupan obat terlarang itu, terungkap berkat ketelitian petugas dalam menerima pengiriman makanan melalui kunjungan titipan barang.
"Petugas mencurigai salah seorang pengunjung yang akan menitipkan barang. Saat ditanya petugas, pelaku penyelundupan mempunyai gelagat yang tidak tenang dan terburu-buru. Atas dasar itu, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan pil yarindo yang dimasukkan dalam tahu goreng," terangnya.
Setelah dihitung, jumlah pil yarindo yang dimasukan ke dalam sejumlah tahu goreng sebanyak 91 butir. Dari hasil penyelidikan sementara, obat yang ditemukan rencananya akan digunakan oleh tiga orang warga binaan. "Obat terlarang itu, sedianya akan dikirim kepada warga binaan kasus narkoba dan penganiayaan," ujarnya.
Dengan ditemukannya obat terlarang ini, Kepala Rutan Kelas IIB langsung berkoordinasi dengan Polres Salatiga untuk mengungkap dan mendalami kasus penyelundupan ini. Pelakunya akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.(Baca juga : Cegah COVID-19, Ratusan Warga Binaan Rutan Salatiga Jalani Rapid Test )
"Saya ucapkan terima kasih atas kinerja teman-teman Rutan yang sudah menjalankan tugas dengan baik. Saya imbau kepada petugas untuk lebih teliti dan waspada serta peka terhadap hal sekecil apapun," ucapnya.
Lihat Juga: Tembakan Peringatan saat Detik-detik Penangkapan Kapal Pembawa TKI Ilegal di Selat Malaka
Barang haram tersebut ditemukan setelah petugas mencurigai pengirim makanan melalui kunjungan titipan barang yang dikirim seseorang berinisial C.(Baca juga : Kasus COVID-19 Meningkat, KONI Salatiga Terapkan Latihan Jarak Jauh )
Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Andri Lesmano mengatakan, upaya penyelundupan obat terlarang itu, terungkap berkat ketelitian petugas dalam menerima pengiriman makanan melalui kunjungan titipan barang.
"Petugas mencurigai salah seorang pengunjung yang akan menitipkan barang. Saat ditanya petugas, pelaku penyelundupan mempunyai gelagat yang tidak tenang dan terburu-buru. Atas dasar itu, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan pil yarindo yang dimasukkan dalam tahu goreng," terangnya.
Setelah dihitung, jumlah pil yarindo yang dimasukan ke dalam sejumlah tahu goreng sebanyak 91 butir. Dari hasil penyelidikan sementara, obat yang ditemukan rencananya akan digunakan oleh tiga orang warga binaan. "Obat terlarang itu, sedianya akan dikirim kepada warga binaan kasus narkoba dan penganiayaan," ujarnya.
Dengan ditemukannya obat terlarang ini, Kepala Rutan Kelas IIB langsung berkoordinasi dengan Polres Salatiga untuk mengungkap dan mendalami kasus penyelundupan ini. Pelakunya akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.(Baca juga : Cegah COVID-19, Ratusan Warga Binaan Rutan Salatiga Jalani Rapid Test )
"Saya ucapkan terima kasih atas kinerja teman-teman Rutan yang sudah menjalankan tugas dengan baik. Saya imbau kepada petugas untuk lebih teliti dan waspada serta peka terhadap hal sekecil apapun," ucapnya.
Lihat Juga: Tembakan Peringatan saat Detik-detik Penangkapan Kapal Pembawa TKI Ilegal di Selat Malaka
(nun)