Pemkot Depok Minta Pembatasan dalam KRL Commuter Line

Senin, 04 Mei 2020 - 20:54 WIB
loading...
Pemkot Depok Minta Pembatasan...
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku, sudah mengusulkan pada PT KAI melalui Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi pertimbangan pembatasan di Commuter Line. SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku, sudah mengusulkan pada PT KAI melalui Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi pertimbangan pembatasan di KRL Commuter Line. Apalagi data terbaru ditemukan tiga penumpang KRL Commuter Line dinyatakan positif COVID-19 setelah dilakukan swab test.

“Kami dari bupati, wali kota di bodebek sering diskusi membahas masalah ini. Kami akan usulkan kembali untuk perhatian PT KAI lewat kemenhub untuk evaluasi pertimbangan pembatasan di KRL,” katanya, Senin (4/5/2020).

Usulan terse but, kata Idris, sudah disampaikan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua. Namun hingga saat ini belum ada jawaban dari Pemerintah, dalam hal ini Kemenhub maupun PT KAI.

“Itu juga salah satu usulan kami dalam PSBB tahap kedua karena memang belum ada jawaban dari pemerintah dari kementerian maupun PT KAI,” sebutnya. (Baca juga; 3 Penumpang KRL Positif COVID-19, Bupati Bogor Minta PT KAI Perketat Pengawasan )

Idris menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mempertimbangkan melakukan swab test massal di tempat umum seperti yang dilakukan Kota Bogor. Pemkot Depok berencana melakukan tes serupa di tempat umum dengan tingkat kerumunan tinggi.

“Swab test di tempat umum akan kita pertimbangkan khususnya wilayah zona merah tertinggi, ODP, PDP tertinggi. Kita akan lihat teknisnya jangan sampai bermasalah nanti,” sebutnya.

Namun, jika tidak memungkinkan, maka dilakukan rapid test terlebih dulu di tempat umum. Namun secara teknis akan dibahas lebih lanjut. “ Kemarin ada usulan rapid di tempat kerumanan orang,” ucap Idris.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2201 seconds (0.1#10.140)