Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya

Sabtu, 02 Mei 2026 - 09:00 WIB
loading...
A A A
2. Semakin Cepat Bayar, Semakin Besar Potongan
Morris Danny menekankan bahwa skema bertahap ini adalah strategi manajemen fiskal yang cerdas. "Pemerintah tidak hanya memberikan diskon, tapi juga mendidik wajib pajak untuk disiplin. Dengan memberikan potongan lebih besar di awal, kas daerah dapat
terisi lebih cepat untuk membiayai program pembangunan yang telah direncanakan," jelasnya.

3. Tunggakan Tahun 2021–2025 Juga Dapat Diskon
Bagi warga yang memiliki tunggakan pajak pada periode 2021 hingga 2025, Pemprov DKI juga memberikan keringanan pokok sebesar 5 persen. Insentif untuk tunggakan ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan sepanjang periode 1 April hingga 31 Desember 2026.

4. Sistem Otomatis Tanpa Pengajuan
Salah satu kemudahan utama dalam kebijakan tahun ini adalah sistem yang bersifat otomatis. Wajib pajak tidak perlu repot mengurus administrasi atau mengajukan permohonan ke kantor pajak. Sistem secara otomatis akan menghitung potongan saat transaksi pembayaran dilakukan sesuai periode yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu bingung jika nominal yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berbeda dengan jumlah tagihan saat akan membayar, karena sistem sudah menyesuaikannya dengan keringanan yang ada.

5. Kontribusi Nyata untuk Pembangunan Jakarta
Pajak yang dibayarkan warga merupakan tulang punggung pembangunan Ibu Kota. Morris Danny menambahkan, partisipasi aktif warga dalam membayar PBB-P2 sangat menentukan kualitas layanan publik. "Setiap rupiah yang dibayarkan warga melalui PBB-P2 akan
kembali ke masyarakat. Mulai dari perbaikan infrastruktur jalan, penyediaan taman kota, hingga peningkatan layanan transportasi publik dan penanggulangan banjir. Ini adalah bentuk gotong royong warga Jakarta dalam membangun kotanya," tutup Morris Danny.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan momentum ini agar bisa mendapatkan potongan maksimal dan menghindari risiko keterlambatan pembayaran ya.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Jakarta Beri Keringanan...
Jakarta Beri Keringanan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Dukung Kreativitas Pelajar,...
Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Rekomendasi
Shin Tae-yong Jadi Pelatih...
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Baru Persija?
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved