Penuhi Kebutuhan Industri, Diklat POP Kembali Digelar

Rabu, 15 April 2020 - 11:39 WIB
loading...
Penuhi Kebutuhan Industri,...
Diklat yang diselenggarakan secara online oleh PPSDM Geominerba. Foto/dok.ppsdm geominerba
A A A
BANDUNG - Di tengah pandemi COVID-19, PPSDM Geominerba kembali menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara online. Ini merupakan kali kedua penyelenggaraan Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Pertama pada Pertambangan.

Meski penyebaran virus asal Wuhan ini masih belum mereda, tidak mengurungkan semangat delapan orang peserta untuk mengikuti diklat. Diklat POP kali ini akan berlangsung selama dua pekan, yakni (13-30 April 2020) secara online.

Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM Ade Hidayat membuka diklat, Senin (13/4/2020). Pembukaan juga dilakukan secara online dari kediaman Ade Hidayat.

“Saya ucapkan banyak terima kasih atas keikutsertaan dan kepercayaannya kepada PPSDM Geominerba untuk meningkatkan kompetensinya,” ujar Ade dalam sambutannya.

Lantaran untuk menjadi pengawas operasional pertama harus memiliki sertifikat POP, dalam kondisi WFH PPSDM Geominerba terus berupaya untuk dapat memfasilitasi kebutuhan industri pertambangan ini.

Diklat online memang memakan waktu lebih lama ketimbang dilakukan secara regular atau offline. "Harus dipikirkan sisi keefektifan proses pembelajaran online itu. Tujuan instruksional pembelajaran harus tersampaikan, sehingga harapan kami nanti di akhir diklat, para peserta dapat membuktikan pemahaman materinya saat uji kompetensi." imbuh dia.

Meski diselenggarakan secara online, diklat ini dipastikan tetap mencapai tujuannya. Pengawas operasional pertama yang dicetak dari diklat ini akan memenuhi semua kompetensi yang dibutuhkan industri pertambangan Indonesia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3120 seconds (0.1#10.140)