BNN Sulsel Ungkap Pengiriman Narkoba Banyak Lewat Ekspedisi
loading...
A
A
A
Petugas lanjut Idrus, hingga saat ini masih mengembangkan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang berbahaya ini. Satu orang berinsial BDD telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) BNNP Sulsel.
Pengungkapan kedua, lanjut Idris masih berlokasi di depan kantor jasa ekspedisi, tepatnya di Jalan Beringin, Kota Parepare pada Kamis 23 Juli. Empat tersangka diamankan petugas, masing-masing berinisial ECH (24), UCH (24), AML (31) dan AAZ (36) bersama barang bukti 250 butir pil ekstasi.
Terakhir pengungkapan penyelundupan narkoba jenis sabu di Kelurahan Pancarijang Kabupaten Sidrap pada 14 September 2020. Empat tersangka berinisial AD (24), RS (33) , SHD (35) dan JSAD (22), dengan barang bukti seberat 1,040 Kilogram dan lima bungkus sabu seberat 26 gram.
Barang bukti dari tiga kasus tersebut, telah dimusnahkan menggunakan mobil incenerincinerator dengan metode pembakaran. Namun beberapa barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di pengadilan.
"Total yang dimusnahkan 2893 butir pil ekstasi. 30 butir kita sisihkan. Yang dimusnahkan masih pil ekstasi, karena perkaranya sudah lanjut. Yang sabu masih dalam tahap penyidikan, karena baru kita tangkap," jelas Idris.
Idris menuturkan pengungkapan rencana penyebaran narkoba jenis sabu didapatkan dari hasil pengembangan informasi penyelidikan oleh petugas. Berawal dari penangkapan AD di rumahnya, di Desa Mario, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, Senin 14 September sekitar pukul 04.30 Wita.
"Yang bersangkutan kita sudah pantau sebelumnya, sampai anggota ada yang sengaja menginap di sana. Untuk melihat bagaimana pergerakannya dan akhirnya kita temukan bersama barang bukti disimpan dalam bungkus teh," ungkap Idris.
Dari tangan AD, petugas awalnya menyita barang bukti sabu sebanyak lima saset dengan berat 26 gram. Hasil pemeriksaan AD, kemudian mengarahkan petugas menangkap tiga tersangka lainnya di sekitar Kecamatan Pancarijang, Sidrap.
Idris menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, keempat tersangka berbagi peran dalam bisnis haram inj. AD bertindak sebagai pengedar yang mengecer ke orang yang membutuhkan. Barang diperoleh dari RS yang merupakan orang suruhan SHD.
Pengungkapan kedua, lanjut Idris masih berlokasi di depan kantor jasa ekspedisi, tepatnya di Jalan Beringin, Kota Parepare pada Kamis 23 Juli. Empat tersangka diamankan petugas, masing-masing berinisial ECH (24), UCH (24), AML (31) dan AAZ (36) bersama barang bukti 250 butir pil ekstasi.
Terakhir pengungkapan penyelundupan narkoba jenis sabu di Kelurahan Pancarijang Kabupaten Sidrap pada 14 September 2020. Empat tersangka berinisial AD (24), RS (33) , SHD (35) dan JSAD (22), dengan barang bukti seberat 1,040 Kilogram dan lima bungkus sabu seberat 26 gram.
Barang bukti dari tiga kasus tersebut, telah dimusnahkan menggunakan mobil incenerincinerator dengan metode pembakaran. Namun beberapa barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di pengadilan.
"Total yang dimusnahkan 2893 butir pil ekstasi. 30 butir kita sisihkan. Yang dimusnahkan masih pil ekstasi, karena perkaranya sudah lanjut. Yang sabu masih dalam tahap penyidikan, karena baru kita tangkap," jelas Idris.
Idris menuturkan pengungkapan rencana penyebaran narkoba jenis sabu didapatkan dari hasil pengembangan informasi penyelidikan oleh petugas. Berawal dari penangkapan AD di rumahnya, di Desa Mario, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, Senin 14 September sekitar pukul 04.30 Wita.
"Yang bersangkutan kita sudah pantau sebelumnya, sampai anggota ada yang sengaja menginap di sana. Untuk melihat bagaimana pergerakannya dan akhirnya kita temukan bersama barang bukti disimpan dalam bungkus teh," ungkap Idris.
Dari tangan AD, petugas awalnya menyita barang bukti sabu sebanyak lima saset dengan berat 26 gram. Hasil pemeriksaan AD, kemudian mengarahkan petugas menangkap tiga tersangka lainnya di sekitar Kecamatan Pancarijang, Sidrap.
Idris menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, keempat tersangka berbagi peran dalam bisnis haram inj. AD bertindak sebagai pengedar yang mengecer ke orang yang membutuhkan. Barang diperoleh dari RS yang merupakan orang suruhan SHD.