BNN Sulsel Ungkap Pengiriman Narkoba Banyak Lewat Ekspedisi

Kamis, 17 September 2020 - 18:15 WIB
loading...
BNN Sulsel Ungkap Pengiriman...
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan Melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Narkotika di Kantor BNNP Sulsel Jl.Manunggal 22, Makassar. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan mengungkap, peredaran narkoba selama pandemi COVID-19 kebanyakan menggunakan jasa pengiriman barang atau ekspedisi.

Hal ini disampakan Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Idris Kadir mengungkapkan, pemanfaatan jasa pengiriman barang atau ekspedisi.



"Di masa pandemi COVID-19, modus-modus penyebaran ataupun pengiriman narkoba itu banyak lewat jasa ekspedisi, khususnya di Sulawesi Selatan. Makanya kami terus koordinasi dengan Bea Cukai, jika mendapat barang dicurigai narkoba masuk lewat situ (ekspedisi)," kata Kepala BNN Sulsel Brigjen Pol Idris di kantornya, Kamis (17/9/2020).

Terbaru, BNNP Sulsel dibantu Bea Cukai Sulbagsel menyita barang bukti 1,6 kilogram narkotika jenis sabu dan 3.143 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut disita dari 11 orang tersangka yang ditangkap tim gabungan di lokasi berbeda.

Idris menguraikan, 11 orang tersangka terungkap dari hasil penyelidikan dan pengembangan di tiga daerah berbeda di Sulsel, umumnya penangkapan dilakukan di depan kantor jasa pengiriman sejak akhir Juni hingga pertengahan September 2020.

Pertama tim gabungan meringkus SRP (35) dan istrinya, NL (43) di depan salah satu Kantor jasa pengiriman di Jalan Yusuf Dg Ngawing, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada Rabu 24 Juni, total 2923 butir ekstasi disita petugas dari mereka. Serta satu tersangka lain berinisial IDR (28).

"Saat itu mereka (SRP dan NL) ini akan mengambil barang itu dari kantor pengiriman barang. Sama dengan sabu sebelumnya, kita pantau setelah kita dapat informasi pengiriman dari rekan-rekan kita di luar Makassar," ungkap Idrus.

Ribuan pil ekstasi dikirim dari Pekanbaru, Provinsi Riau. Barang kata Idrus diselundupkan di dalam botol sampo. Dari 12 botol, enam di antaranya berisi pil yang telah dibagi menjadi beberapa paket siap edar.
"Pasutri ini sebagai kurir disuruh sama IDR ini sebagai pengendali kurirnya," ujar Idrus.



Petugas lanjut Idrus, hingga saat ini masih mengembangkan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang berbahaya ini. Satu orang berinsial BDD telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) BNNP Sulsel.

Pengungkapan kedua, lanjut Idris masih berlokasi di depan kantor jasa ekspedisi, tepatnya di Jalan Beringin, Kota Parepare pada Kamis 23 Juli. Empat tersangka diamankan petugas, masing-masing berinisial ECH (24), UCH (24), AML (31) dan AAZ (36) bersama barang bukti 250 butir pil ekstasi.

Terakhir pengungkapan penyelundupan narkoba jenis sabu di Kelurahan Pancarijang Kabupaten Sidrap pada 14 September 2020. Empat tersangka berinisial AD (24), RS (33) , SHD (35) dan JSAD (22), dengan barang bukti seberat 1,040 Kilogram dan lima bungkus sabu seberat 26 gram.

Barang bukti dari tiga kasus tersebut, telah dimusnahkan menggunakan mobil incenerincinerator dengan metode pembakaran. Namun beberapa barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di pengadilan.

"Total yang dimusnahkan 2893 butir pil ekstasi. 30 butir kita sisihkan. Yang dimusnahkan masih pil ekstasi, karena perkaranya sudah lanjut. Yang sabu masih dalam tahap penyidikan, karena baru kita tangkap," jelas Idris.

Idris menuturkan pengungkapan rencana penyebaran narkoba jenis sabu didapatkan dari hasil pengembangan informasi penyelidikan oleh petugas. Berawal dari penangkapan AD di rumahnya, di Desa Mario, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, Senin 14 September sekitar pukul 04.30 Wita.

"Yang bersangkutan kita sudah pantau sebelumnya, sampai anggota ada yang sengaja menginap di sana. Untuk melihat bagaimana pergerakannya dan akhirnya kita temukan bersama barang bukti disimpan dalam bungkus teh," ungkap Idris.

Dari tangan AD, petugas awalnya menyita barang bukti sabu sebanyak lima saset dengan berat 26 gram. Hasil pemeriksaan AD, kemudian mengarahkan petugas menangkap tiga tersangka lainnya di sekitar Kecamatan Pancarijang, Sidrap.



Idris menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, keempat tersangka berbagi peran dalam bisnis haram inj. AD bertindak sebagai pengedar yang mengecer ke orang yang membutuhkan. Barang diperoleh dari RS yang merupakan orang suruhan SHD.

Sementara satu orang tersangka lainnya JSHD, berperan sebagai kurir yang mengambil dan membagi sabu ke dalam saset sebelum diedarkan. "Kalau dari pemeriksaan awal, mereka ini mengakunya pemain baru. Disuruh sama seseorang untuk diedarkan," ungkap Idris.

Untuk setiap barang yang terjual dalam beragam saset dengan harga variatif, mereka diberikan imbalan di atas Rp1 juta. Idris mengatakan, karena penangkapan ini belum lama dilakukan, pihaknya masih akan mendalami darimana sabu ini didapatkan.

Dengan semua pengungkapan tersebut, kata Idris, BNNP Sulsel berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp3 miliar dengan asumsi satu butir ekstasi dihargai Rp500.000 dan satu gram sabu dihargai Rp1,3 Juta.

"Ada kurang lebih 8000 anak bangsa terselamatkan dari narkoba itu," ungkapnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1497 seconds (0.1#10.140)