DKPP Akan Sidang 5 Komisioner KPU Kabupaten Maros
Kamis, 17 September 2020 - 17:09 WIB
loading...
Sidang pemeriksaan DKPP RI terhadap penyelenggara pemilu di ruang persidangan Bawaslu Sulsel. Foto: SINDOnews/Muhaimin Sunusi
A
A
A
MAKASSAR - Lima komisioner KPU Maros diseret ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) . Mereka ialah Samsu Rizal selaku Ketua KPU dan empat anggotanya yakni Umar, Syahruddin, Mujaddid dan Meilany.
Mereka diadukan dengan laporan bernomor 88-PKE-DKPP/IX/2020. Mereka akan menjalani sidang di kantor Bawaslu Sulsel , Makassar pada Jumat 18 September besok.
Baca juga: Chaidir Fokus ke Pilkada Usai Tak Lagi Jadi Wakil Ketua DPRD Maros
Kelimanya diadukan oleh Fadhila Amalia karena diduga tidak profesional dalam seleksi calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) di Kabupaten Maros. Fadhila mendalilkan, semua Teradu telah meloloskan seseorang tim sukses bakal calon dalam pilkada Maros 2020 sebagai anggota PPS.
Pada proses seleksi tanggal 17 Maret 2020, tepatnya setelah pengumuman tes hasil wawancara, ada tanggapan dari masyarakat yakni Haerul Hidayah Achmadi kepada KPU Kabupaten Maros. Tanggapan tersebut terkait salah satu calon anggota PPS atas nama Nurul Fadillah Al Dafisa, yang diduga terlibat dalam tim sukses salah satu bakal calon.
Setelah itu, Nurul Fadillah diumumkan lolos sebagai anggota PPS di Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros pada 20 Maret. Pengadu melaporkan hal tersebut ke Panwascam Turikale pada 24 Maret. Namun pada akhirnya Nurul Fadillah Al Dafisa tetap dilantik pada 26 Juni.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulsel.
Mereka diadukan dengan laporan bernomor 88-PKE-DKPP/IX/2020. Mereka akan menjalani sidang di kantor Bawaslu Sulsel , Makassar pada Jumat 18 September besok.
Baca juga: Chaidir Fokus ke Pilkada Usai Tak Lagi Jadi Wakil Ketua DPRD Maros
Kelimanya diadukan oleh Fadhila Amalia karena diduga tidak profesional dalam seleksi calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) di Kabupaten Maros. Fadhila mendalilkan, semua Teradu telah meloloskan seseorang tim sukses bakal calon dalam pilkada Maros 2020 sebagai anggota PPS.
Pada proses seleksi tanggal 17 Maret 2020, tepatnya setelah pengumuman tes hasil wawancara, ada tanggapan dari masyarakat yakni Haerul Hidayah Achmadi kepada KPU Kabupaten Maros. Tanggapan tersebut terkait salah satu calon anggota PPS atas nama Nurul Fadillah Al Dafisa, yang diduga terlibat dalam tim sukses salah satu bakal calon.
Setelah itu, Nurul Fadillah diumumkan lolos sebagai anggota PPS di Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros pada 20 Maret. Pengadu melaporkan hal tersebut ke Panwascam Turikale pada 24 Maret. Namun pada akhirnya Nurul Fadillah Al Dafisa tetap dilantik pada 26 Juni.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulsel.
Lihat Juga :