Pajak Parkir Berlaku untuk Kantor? Ini Penjelasannya

Jum'at, 13 Februari 2026 - 08:00 WIB
loading...
Pajak Parkir Berlaku...
Ilustrasi parkir valet. (Foto: dok freepik/mrsiraphol)
A A A
JAKARTA - Isu pengenaan pajak pada area parkir perkantoran seringkali memicu kebingungan di kalangan pelaku usaha dan karyawan. Banyak yang bertanya-tanya, apakah fasilitas parkir yang disediakan perusahaan untuk pegawainya wajib menyetor pajak ke kas daerah?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Data dan Informasi Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Morris Dany, menegaskan bahwa masyarakat dan pemilik gedung tidak perlu khawatir selama fasilitas tersebut murni bersifat internal.

"Kuncinya ada pada aspek komersial. Jika parkir tersebut murni fasilitas cuma-cuma untuk menunjang produktivitas karyawan dan tidak ada transaksi rupiah di sana, maka itu bukan objek pajak," ujar Morris Dany saat dimintai keterangan terkait implementasi aturan terbaru.

Merujuk pada Aturan Baru DKI Jakarta
Dasar hukum mengenai persoalan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, Pajak Parkir kini dikategorikan sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Sesuai regulasi, sebuah area parkir baru bisa dikenakan pajak jika memenuhi dua unsur utama:
- Adanya penyelenggaraan tempat parkir.
- Dipungut bayaran atau menjadi bagian dari kegiatan usaha komersial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Jakarta Beri Keringanan...
Jakarta Beri Keringanan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Rekomendasi
Alasan Said Iqbal Bersedia...
Alasan Said Iqbal Bersedia Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden
Alam Bumi Sumberdaya...
Alam Bumi Sumberdaya Ekspansi Bisnis ke Singapura
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Berita Terkini
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved