Begini Kronologi Pengungkapan 13 Kg Sabu dalam Bus Pelangi di Tasikmalaya

Kamis, 17 September 2020 - 11:16 WIB
loading...
Begini Kronologi Pengungkapan...
Petugas gabungan dari BNNP Jabar, BNNK Tasikmalaya, BNN KBB, BNN Ciamis, dan Polsek Rajapolah menggelendah bus PO Pelangi yang membawa 13 kg sabu. Foto/BNNP Jabar
A A A
TASIKMALAYA - Kegiatan operasi bersama Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, BNN Provinsi Jabar, BNN Kabupaten Bandung Barat, BNN Kota Tasikmalaya, BNNK Ciamis, dan Polsek Rajapolah, berhasil menggagalkan penyelundupan 13 kg sabu yang diangkut menggunakan Bus Pelangi.

Bus PO Pelangi pengangkut belasan kilogram sabu-sabu jurusan Medan-Tasikmalaya nopol BL 7308 AK itu dihentikan petugas di Jalan Raya Rajapolah, Kota Tasikmalaya, depan rumah makan Adhari pada Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. (BACA JUGA: 3 Emak-emak Gunting Bendera di Sumedang Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara )

Kepala BNN Provinsi Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif mengatakan, dalam pengungkapan ini, selain mengamankan 13 kg sabu, tim gabungan juga mengamankan sopir dan kondektur bus Pelangi, serta seorang penumpang. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan barang haram 13 kg sabu. (BACA JUGA: Mengangkut 13 Kilogram Sabu, Bus Jurusan Pelangi Diamankan )

Ketiga tersangka antara lain, Hariono (48), sopir bus Pelangi, warga Lingkungan XII Sunggal, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal, Sumatera Utara. Kemudian Adi Manurung alias Geleng (41), kondektur bus, warga Gang Angklung, Deliserdang, Amplas, Medan. Terakhir, Eded (47) penumpang bus, warga Kampung Ciakar, Desa Ciakar, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya. (BACA JUGA: Penyelundupan Sabu Dalam Bakso Gagal, 1 Napi Lapas Sukamiskin Diamankan )

Begini Kronologi Pengungkapan 13 Kg Sabu dalam Bus Pelangi di Tasikmalaya

Salah seorang tersangka sedang menjalani rapid tes COVID-19. Foto/BNNP Jabar

Brigjen Pol Sufyan Syarif mengemukakan, kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal pada Rabu 16 September 2020 sekitar pukul 15.00 WIB, tim Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Barat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jabar Kombes Pol Adri Irniadi, memperoleh informasi dari IT BNN RI mengenai Bus PO Pelangi yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan akan diedarkan di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Selanjutnya Tim BNN RI dan Tim berantas BNN Provinsi Jabar dibantu oleh Tim BNNK Tasikmalaya, BNNK Bandung Barat, BNNK Ciamis, dan personel Polsek Rajapolah melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu unit Bus Pelangi nopol BL 7308 AK berikut sopir, kernet dan satu penumpang," kata Kepala BNNP Jabar dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).

Terhadap tersangka dan kendaraan tersebut, ujar Brigjen Pol Sufyan Syarif, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 13 buah bungkus teh China yang diperkirakan 13 kg narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam pelat besi bawah jok penumpang yang telah di modifikasi dengan cara dilas.

"Barang bukti yang diamankan 13 paket narkotika diduga jenis sabu dalam kemasan teh China warna hijau, satu unit Bus Pelangi nopol BL 7308 AK, dan telepon suleler," ujar Brigjen Pol Sufyan Syarif.

Kepala BNNP Jabar menuturkan, tindak lanjut dari kasus ini, BNNP Jabar membantu anggota BNN RI dalam pengembangan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika yang diduga kuat melibatkan warga Tasikmalaya.

"Petugas membawa ketiga tersangka dan barang bukti ke Kantor BNNP Jawa Barat untuk diamankan yang sebelumnya dilakukan rapid test COVID-19 di Mapolsek Rajapolah. Hasil rapid tes tiga tersangka nonreaktif," tutur Kepala BNNP Jabar.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2462 seconds (0.1#10.140)