Polemik Addendum 1984 Tuntas, Aset Senilai Rp121 M Diselamatkan

Kamis, 17 September 2020 - 06:32 WIB
loading...
Polemik Addendum 1984...
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengerikan penghargaan pada Kejari Kota Surabaya, Anton Delianto setelah berhasil melakukan penyelamatan aset senilai Rp121 miliar. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Penyelamatan aset raksasa kembali berhasil dilakukan di Kota Pahlawan. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Addendum atau perjanjian kesepakatan tahun 1984 antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan PT Kartika Kusuma Internusa, Rabu (16/9/2020).

(Baca juga: Wanita-wanita Seksi Pemandu Lagu Terjaring Razia Masker )

Perjanjian tukar menukar aset tersebut, sebenarnya sudah dilakukan sejak 1984 lalu dan kini Wali Kota Surabaya , Tri Rismaharini melakukan melakukan proses penyelesaiannya. Pemkot beserta tim kejaksaan mampu menyelesaikan persoalan aset senilai Rp121 miliar. Aset itu terletak di Kelurahan Kebraon dengan luas 73.531 meter persegi itu akhirnya dapat diselesaikan setelah puluhan tahun berpolemik.

"Terus terang walaupun dahulunya saya Pegawai Negeri Sipil (PNS) lama, tetapi saya tidak mengerti tentang persoalan ini. Kemudian saat setelah dilantik menjadi wali kota, dari situlah baru diketahui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata ditemukan berbagai persoalan tanah," kata Risma ketika ditemui di rumah dinasnya Jalan Sedap Malam.

Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini bersama jajarannya berusaha menyelesaikan persoalan tersebut hingga tuntas. Pihaknya pun merasa beruntung dalam proses penyelesaian itu, karena kejaksaan terus membantu hingga hari ini dinyatakan telah tuntas.

"Kami dibantu banyak sekali. Jika dihitung selama saya menjabat, sudah berapa banyak kejaksaan membantu kami. Bahkan mencapai triliunan. Termasuk YKP juga bisa kembali," jelasnya. (Baca juga: Seorang Napi Tiba-tiba Tewas, Lapas Blitar Curigai COVID-19 )

Risma menambahkan, tanah aset tersebut sebagian sudah digunakan untuk membangun kepentingan publik. Salah satunya yakni mendirikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 24 Surabaya . Menurutnya, pembangunan sekolah menjadi penting untuk dilakukan karena jumlah siswa setiap tahunnya terus bertambah. "Kita memang butuh sekolah makanya terus kita tambah," ungkapnya.

Sementara sisa lahan yang ada, kata dia, rencananya akan dibangun menjadi waduk, bozem, hutan kota, hingga taman. Ia berharap, aset-aset Pemkot Surabaya yang telah berhasil kembali itu dapat digunakan untuk hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat sesuai dengan kebutuhan, seperti rusunawa.

"Untuk rusun sekarang waiting listnya sudah hampir 7 ribu. Mudah-mudahan ini nanti bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang lain sesuai dengan kepentingan masyarakat," katanya. (Baca juga: Komandan Brigif 2 Marinir Tembak Musuh dari Atas Perahu Karet )

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya , Anton Delianto membenarkan bahwa kejadian tukar menukar antara pemkot dan PT Kusuma Kartika Internusa terjadi pada tahun 1984 silam. Dimana tukar menukar pada waktu itu sudah disetujui oleh gubernur dan disahkan oleh wali kota pada saat itu.

"Namun pada tahun 1991, ternyata ada perbedaan persil yang tidak sesuai. Ada sedikit perselisihan yang timbul. Sehingga hari ini kami berhasil menyelesaikan aset negara totalnya Rp121 miliar. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar," katanya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Rumah Tua di Jalan...
Kisah Rumah Tua di Jalan Darmo Jadi Cerminan Sengketa Tanah di Indonesia
Pemkot Surabaya Dukung...
Pemkot Surabaya Dukung Pordi Jatim Bikin Turnamen Domino Lebih Besar
Sidang Lahan PTPN II,...
Sidang Lahan PTPN II, Ahli Ungkap Kewajiban Ganti Rugi Negara
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah PemkotĀ dengan Swasta
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
GBK Cetak Pendapatan...
GBK Cetak Pendapatan Rp812 Miliar, Rekor Tertinggi dalam 63 Tahun Pengelolaan
Menko AHY Sebut Proyek...
Menko AHY Sebut Proyek Giant Sea Wall Melindungi Aset Nasional: 70 Kawasan Industri dan 5 KEK
Rekomendasi
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
AS Setujui Penjualan...
AS Setujui Penjualan Peralatan Senilai Rp5 T untuk F-16 ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved