Terekam CCTV saat Beraksi, Komplotan Curanmor Dibekuk dan Ditembak
loading...
A
A
A
MALANG - Aksi pencurian sepeda motor dan wajah pelaku terekam jelas kamera CCTV, komplotan pelaku pencurian sepeda motor dan penadah asal Pasuruan , Jawa Timur, berhasil diringkus Satreskrim Polres Malang Kota.
Dari empat pelaku, dua di antaranya meruipakan resedivis dan dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena melawan. (BACA JUGA: Perampokan Toko Emas Bersenjata Api di Siang Hari Gegerkan Warga Kobar )
Dalam rekaman CCTV milik warga, diketahui pencurian motor terjadi di Jalan BS Riyadi, Gang 8, Kota Malang, beberapa waktu lalu. Dari rekaman inilah, akhirnya polisi bisa mengembangkan pencurian sepeda motor di gang sempit pada dini hari tersebut dan menangkap para pelakunya. (BACA JUGA: Begal Bersenjata Api Rakitan asal Lampung Timur Beraksi di Bandung )
Kapolres Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pencurian terekam CCTV dan sempat viral di media sosial. Kedua pelaku pelaku pencurian, DWD dan MY ditangkap dipersembunyiannya di sebuah hotel di Pandaan. (BACA JUGA: Perampokan Toko Emas di Blora Hingga Pembobolan 4 Minimarket Terungkap )
"Dua pelaku merupakan warga Pasuruan. Pelaku yang merupakan resedivis kasus curanmor ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena berusaha kabur dan melawan, saat hendak ditangkap," kata Kombes Pol Leonardus.
Kapolres Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti kejahatan pelaku. Foto/INEWSTv/Deni Irwansyah
Dari kedua pelaku, ujar Kapolresta Malang Kota, kasus dikembangkan sehingga penyidik Satreskrim Polres Malang Kota berhasil menangkap dua pelaku lain yang juga warga Pasuruan, OS dan MAT. Kedua pelaku ini merupakan penadah sepeda motor curian.
"Keempat pelaku mengaku 10 kali beraksi mencuri motor di Kota Malang dalam sebulan terakhir. Namun kami baru berhasil mengamankan 5 barang bukti sepeda motor hasil kejahatan mereka," ujar Kapolres Malang Kota.
Kombes Pol Leonardus menuturkan, modus kejahatan komplotan ini cukup unik. Mereka bukan mencari perumahan mewah, namun justru di perkampungan sempit sehingga sepeda motor tidak bisa dimasukkan ke dalam rumah dan terpaksa diparkir di gang kampung.
"Para pelaku dikenai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun dan 12 tahun penjara. Sedangkan penadah dikenai Pasal 481 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Kombes Pol Leonardus.
Lihat Juga: Hadiri Pesta Rakyat Paslon WALI di Malang, Kaesang: Saya Bukan Kampanye, Cuma Nonton Bantengan
Dari empat pelaku, dua di antaranya meruipakan resedivis dan dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena melawan. (BACA JUGA: Perampokan Toko Emas Bersenjata Api di Siang Hari Gegerkan Warga Kobar )
Dalam rekaman CCTV milik warga, diketahui pencurian motor terjadi di Jalan BS Riyadi, Gang 8, Kota Malang, beberapa waktu lalu. Dari rekaman inilah, akhirnya polisi bisa mengembangkan pencurian sepeda motor di gang sempit pada dini hari tersebut dan menangkap para pelakunya. (BACA JUGA: Begal Bersenjata Api Rakitan asal Lampung Timur Beraksi di Bandung )
Kapolres Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pencurian terekam CCTV dan sempat viral di media sosial. Kedua pelaku pelaku pencurian, DWD dan MY ditangkap dipersembunyiannya di sebuah hotel di Pandaan. (BACA JUGA: Perampokan Toko Emas di Blora Hingga Pembobolan 4 Minimarket Terungkap )
"Dua pelaku merupakan warga Pasuruan. Pelaku yang merupakan resedivis kasus curanmor ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena berusaha kabur dan melawan, saat hendak ditangkap," kata Kombes Pol Leonardus.
Kapolres Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti kejahatan pelaku. Foto/INEWSTv/Deni Irwansyah
Dari kedua pelaku, ujar Kapolresta Malang Kota, kasus dikembangkan sehingga penyidik Satreskrim Polres Malang Kota berhasil menangkap dua pelaku lain yang juga warga Pasuruan, OS dan MAT. Kedua pelaku ini merupakan penadah sepeda motor curian.
"Keempat pelaku mengaku 10 kali beraksi mencuri motor di Kota Malang dalam sebulan terakhir. Namun kami baru berhasil mengamankan 5 barang bukti sepeda motor hasil kejahatan mereka," ujar Kapolres Malang Kota.
Kombes Pol Leonardus menuturkan, modus kejahatan komplotan ini cukup unik. Mereka bukan mencari perumahan mewah, namun justru di perkampungan sempit sehingga sepeda motor tidak bisa dimasukkan ke dalam rumah dan terpaksa diparkir di gang kampung.
"Para pelaku dikenai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun dan 12 tahun penjara. Sedangkan penadah dikenai Pasal 481 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Kombes Pol Leonardus.
Lihat Juga: Hadiri Pesta Rakyat Paslon WALI di Malang, Kaesang: Saya Bukan Kampanye, Cuma Nonton Bantengan
(awd)