Perampokan Toko Emas di Blora Hingga Pembobolan 4 Minimarket Terungkap
loading...
A
A
A
SEMARANG - Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap lima kasus kriminalitas berupa pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas). Selama Januari sampai Juni 2020 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng telah mengungkap kasus curas, curat berbagai modus serta pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.
Di antaranya pengungkapan kasus perampokan di toko mas pada Sabtu (25/7/2020) lalu di Toko Emas Tony, Blora. Modus pelaku mengancam dengan senjata tajam dan memecah etalase dengan sabit. kerugian ditaksir mencapai Rp274 juta. (Baca juga: Ditanya Kekayaan Pribadi, Penantang Gibran Ini Ngaku Hanya Penjahit Kampung)
"Seperti yang banyak beredar di medsos pelaku langsung masuk dan menodongkan sabit, pelaku ada 3 orang. Pelaku mengaku baru sekali melakukan perampokan,” beber Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng AKBP R Fidelis Purna Timoranto, dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Parisian Herman Gultom di Mapolda Jateng, Rabu (16/9/2020). (Baca juga: Waduh, Ada Peternakan Babi dan Cucian Pasir di KKOP Bandara Hang Nadim)
Selanjutnya pembobolan minimarket di Banyumas. Pelaku berjumlah 2 orang menggunakan modus mengancam dengan senjata tajam. Selanjutnya minimarket Gumilir dengan modus membobol ATM bank. Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp1 miliar yang ada di dalam mesin ATM. "Modus operandi pelaku pura-pura membeli kemudian menyekap penjaga toko,” ungkap Dirreskrimum.
Kasus curat selanjutnya menimpa minimarket di Jalan Teuku Umar dan Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang. Modusnya adalah mengancam dengan senjata tajam, barang bukti antara lain uang tunai Rp32,5 juta.
Kemudian pembobolan rumah Tresna Hukmara di Desa Purbo, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang. Petugas mengamankan uang senilai Rp433 juta, 11 Unit KBM, 4 motor, 1 kulkas, 1 mesin cuci.
Selain kasus curat di dua minimarket itu, ada juga pencurian spesialis kendaraan Mitsubishi L-300 yang terjadi pada Rabu (2/9/2020) di Kabupaten Demak. Tersangka berjumlah 6 orang, sedangkan3 masih DPO (daftar pencarian orang). Kerugian ditaksir mencapai Rp130 juta.
"Pelaku memang spesialis mencuri mobil L-300 dengan alasan lebih mudah untuk dilakukan pencurian dan daya jualnya lebih cepat," ungkap Wihastono.
Ditreskrimum Polda Jateng juga mengungkap kasus perusakan pintu mobil dan pecah kaca pada Jumat (28/8/2020) di Rest Area Km 429 Ungaran dan Jalan Raya Wilkum Polres Ungaran. Total kerugian Rp2 juta. "Pelaku yang kami ungkap ada 3 orang, pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara kasus terakhir adalah pembobolan rumah kosong milik Rohman di Bawen Kabupaten Semarang pada (21/8/2020). Pelaku berjumlah 6 orang dan 1 masih DPO. "Kasus ini menjadi perhatian sebab pelaku dalam melancarkan aksinya menggunakan air softgun," bebernya.
Di antaranya pengungkapan kasus perampokan di toko mas pada Sabtu (25/7/2020) lalu di Toko Emas Tony, Blora. Modus pelaku mengancam dengan senjata tajam dan memecah etalase dengan sabit. kerugian ditaksir mencapai Rp274 juta. (Baca juga: Ditanya Kekayaan Pribadi, Penantang Gibran Ini Ngaku Hanya Penjahit Kampung)
"Seperti yang banyak beredar di medsos pelaku langsung masuk dan menodongkan sabit, pelaku ada 3 orang. Pelaku mengaku baru sekali melakukan perampokan,” beber Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng AKBP R Fidelis Purna Timoranto, dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Parisian Herman Gultom di Mapolda Jateng, Rabu (16/9/2020). (Baca juga: Waduh, Ada Peternakan Babi dan Cucian Pasir di KKOP Bandara Hang Nadim)
Selanjutnya pembobolan minimarket di Banyumas. Pelaku berjumlah 2 orang menggunakan modus mengancam dengan senjata tajam. Selanjutnya minimarket Gumilir dengan modus membobol ATM bank. Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp1 miliar yang ada di dalam mesin ATM. "Modus operandi pelaku pura-pura membeli kemudian menyekap penjaga toko,” ungkap Dirreskrimum.
Kasus curat selanjutnya menimpa minimarket di Jalan Teuku Umar dan Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang. Modusnya adalah mengancam dengan senjata tajam, barang bukti antara lain uang tunai Rp32,5 juta.
Kemudian pembobolan rumah Tresna Hukmara di Desa Purbo, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang. Petugas mengamankan uang senilai Rp433 juta, 11 Unit KBM, 4 motor, 1 kulkas, 1 mesin cuci.
Selain kasus curat di dua minimarket itu, ada juga pencurian spesialis kendaraan Mitsubishi L-300 yang terjadi pada Rabu (2/9/2020) di Kabupaten Demak. Tersangka berjumlah 6 orang, sedangkan3 masih DPO (daftar pencarian orang). Kerugian ditaksir mencapai Rp130 juta.
"Pelaku memang spesialis mencuri mobil L-300 dengan alasan lebih mudah untuk dilakukan pencurian dan daya jualnya lebih cepat," ungkap Wihastono.
Ditreskrimum Polda Jateng juga mengungkap kasus perusakan pintu mobil dan pecah kaca pada Jumat (28/8/2020) di Rest Area Km 429 Ungaran dan Jalan Raya Wilkum Polres Ungaran. Total kerugian Rp2 juta. "Pelaku yang kami ungkap ada 3 orang, pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara kasus terakhir adalah pembobolan rumah kosong milik Rohman di Bawen Kabupaten Semarang pada (21/8/2020). Pelaku berjumlah 6 orang dan 1 masih DPO. "Kasus ini menjadi perhatian sebab pelaku dalam melancarkan aksinya menggunakan air softgun," bebernya.
(shf)