Layanan Adminduk Kemendagri Krusial bagi Korban Bencana Sumatera
Minggu, 28 Desember 2025 - 18:12 WIB
loading...
A
A
A
“Pemerintah melalui Kemendagri memang harus bergerak cepat dalam pelayanan publik berupa administrasi kependudukan. Ini sangat sentral karena berkaitan langsung dengan ketertiban penyaluran bantuan dan pemulihan pascabencana, agar distribusi bantuan tepat sasaran dan tertib,” ujar Iwan saat dihubungi, Minggu (28/12/2025).
Menurut Iwan, bencana di Sumatera menyebabkan banyak warga kehilangan harta benda, termasuk dokumen penting akibat rumah rusak atau hilang. Karena itu, layanan jemput bola untuk penerbitan dokumen kependudukan baru merupakan langkah tepat dan sangat dibutuhkan masyarakat.
“Setelah layanan administrasi ini berjalan, Kemendagri perlu terus mendampingi dan mengawasi implementasinya di lapangan,” tambahnya.
Dalam kesempatan terpisah, Mendagri Tito kembali menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun dalam layanan administrasi kependudukan, terlebih pada kondisi darurat bencana. Larangan tersebut merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada warga yang tengah menghadapi masa sulit.
Sebagai informasi, Surat Edaran Nomor 400.8.1.7/9761/SJ tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Dokumen Lainnya pada Daerah Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar tersebut ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Menurut Iwan, bencana di Sumatera menyebabkan banyak warga kehilangan harta benda, termasuk dokumen penting akibat rumah rusak atau hilang. Karena itu, layanan jemput bola untuk penerbitan dokumen kependudukan baru merupakan langkah tepat dan sangat dibutuhkan masyarakat.
“Setelah layanan administrasi ini berjalan, Kemendagri perlu terus mendampingi dan mengawasi implementasinya di lapangan,” tambahnya.
Dalam kesempatan terpisah, Mendagri Tito kembali menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun dalam layanan administrasi kependudukan, terlebih pada kondisi darurat bencana. Larangan tersebut merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada warga yang tengah menghadapi masa sulit.
Sebagai informasi, Surat Edaran Nomor 400.8.1.7/9761/SJ tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Dokumen Lainnya pada Daerah Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar tersebut ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
(shf)
Lihat Juga :