Layanan Adminduk Kemendagri Krusial bagi Korban Bencana Sumatera

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:12 WIB
loading...
Layanan Adminduk Kemendagri...
Warga terdampak bencana alam banjir bandang dan longsor di Adiankoting, Tapanuli Utara sangat terbantu dengan kehadiran layanan Adminduk dari pemerintah. Foto/Ilustrasi/Dok.BNPB
A A A
JAKARTA - Warga terdampak bencana alam hidrometeorologi di Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara mengaku sangat terbantu dengan kehadiran layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dari pemerintah. Sejumlah warga terdampak menyampaikan bahwa dokumen kependudukan mereka hilang akibat banjir dan longsor, sehingga sempat kesulitan mengakses bantuan dan layanan publik.

Namun, dengan layanan jemput bola yang dilakukan petugas Dukcapil yang cepat, mudah dan gratis kini warga kembali memiliki dokumen kependudukan dalam waktu singkat.

Baca juga: Percepat Distribusi Logistik, Polri Fokus Penyediaan Alat Berat di Tapteng

Apresiasi warga tersebut terekam dalam video yang diunggah pada akun Instagram Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam video tersebut, warga Adiankoting menyampaikan rasa terbantu atas gerak cepat petugas Dukcapil yang hadir langsung di wilayah terdampak bencana untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan.



Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Dalam Negeri dalam mempercepat pelayanan administrasi kependudukan dan dokumen lainnya pada daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Hal itu guna memastikan masyarakat tetap memperoleh kepastian identitas dan perlindungan administrasi negara di tengah kondisi darurat.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1.7/9761/SJ tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Dokumen Lainnya pada Daerah Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar. Surat edaran yang bersifat segera tersebut ditujukan kepada gubernur serta bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam SE tersebut, Mendagri Tito menekankan pentingnya percepatan pemulihan layanan administrasi kependudukan agar masyarakat terdampak tetap memperoleh kepastian identitas dan perlindungan administrasi negara, khususnya untuk mendukung penyaluran bantuan dan proses pemulihan pascabencana.

Baca juga: 16.467 Guru dan Tendik Terdampak Bencana dapat Tunjangan Khusus, Ini Rinciannya

Tito menginstruksikan Gubernur Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk segera mengarahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) provinsi melakukan pemetaan kondisi layanan adminduk di kabupaten/kota terdampak, sekaligus mendata sarana dan prasarana yang rusak akibat bencana.

Selain itu, para gubernur diminta mengajukan kebutuhan sarana pendukung, seperti blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), guna mempercepat penggantian dokumen kependudukan masyarakat yang hilang atau rusak.

“Pelayanan penerbitan kembali dokumen kependudukan dilaksanakan dengan prosedur sederhana, cepat, dan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun, serta tidak mensyaratkan dokumen pendukung yang hilang, rusak, atau tidak dapat disertakan akibat bencana,” ujar Tito dalam keterangan resminya, Jumat (12/12/2025).

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan menilai percepatan pelayanan administrasi kependudukan dan dokumen lainnya pada daerah terdampak bencana yang dilakukan Kemendagri sangat krusial karena berkaitan langsung dengan ketertiban penyaluran bantuan dan pemulihan pascabencana.

“Pemerintah melalui Kemendagri memang harus bergerak cepat dalam pelayanan publik berupa administrasi kependudukan. Ini sangat sentral karena berkaitan langsung dengan ketertiban penyaluran bantuan dan pemulihan pascabencana, agar distribusi bantuan tepat sasaran dan tertib,” ujar Iwan saat dihubungi, Minggu (28/12/2025).

Menurut Iwan, bencana di Sumatera menyebabkan banyak warga kehilangan harta benda, termasuk dokumen penting akibat rumah rusak atau hilang. Karena itu, layanan jemput bola untuk penerbitan dokumen kependudukan baru merupakan langkah tepat dan sangat dibutuhkan masyarakat.

“Setelah layanan administrasi ini berjalan, Kemendagri perlu terus mendampingi dan mengawasi implementasinya di lapangan,” tambahnya.

Dalam kesempatan terpisah, Mendagri Tito kembali menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun dalam layanan administrasi kependudukan, terlebih pada kondisi darurat bencana. Larangan tersebut merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada warga yang tengah menghadapi masa sulit.

Sebagai informasi, Surat Edaran Nomor 400.8.1.7/9761/SJ tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Dokumen Lainnya pada Daerah Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar tersebut ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Rekomendasi
Jangan Lewatkan! Kejar...
Jangan Lewatkan! Kejar Promo Rumah, Kendaraan, & Liburan di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved