Layanan Adminduk Kemendagri Krusial bagi Korban Bencana Sumatera
Minggu, 28 Desember 2025 - 18:12 WIB
loading...
A
A
A
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1.7/9761/SJ tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Dokumen Lainnya pada Daerah Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar. Surat edaran yang bersifat segera tersebut ditujukan kepada gubernur serta bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam SE tersebut, Mendagri Tito menekankan pentingnya percepatan pemulihan layanan administrasi kependudukan agar masyarakat terdampak tetap memperoleh kepastian identitas dan perlindungan administrasi negara, khususnya untuk mendukung penyaluran bantuan dan proses pemulihan pascabencana.
Baca juga: 16.467 Guru dan Tendik Terdampak Bencana dapat Tunjangan Khusus, Ini Rinciannya
Tito menginstruksikan Gubernur Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk segera mengarahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) provinsi melakukan pemetaan kondisi layanan adminduk di kabupaten/kota terdampak, sekaligus mendata sarana dan prasarana yang rusak akibat bencana.
Selain itu, para gubernur diminta mengajukan kebutuhan sarana pendukung, seperti blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), guna mempercepat penggantian dokumen kependudukan masyarakat yang hilang atau rusak.
“Pelayanan penerbitan kembali dokumen kependudukan dilaksanakan dengan prosedur sederhana, cepat, dan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun, serta tidak mensyaratkan dokumen pendukung yang hilang, rusak, atau tidak dapat disertakan akibat bencana,” ujar Tito dalam keterangan resminya, Jumat (12/12/2025).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan menilai percepatan pelayanan administrasi kependudukan dan dokumen lainnya pada daerah terdampak bencana yang dilakukan Kemendagri sangat krusial karena berkaitan langsung dengan ketertiban penyaluran bantuan dan pemulihan pascabencana.
Dalam SE tersebut, Mendagri Tito menekankan pentingnya percepatan pemulihan layanan administrasi kependudukan agar masyarakat terdampak tetap memperoleh kepastian identitas dan perlindungan administrasi negara, khususnya untuk mendukung penyaluran bantuan dan proses pemulihan pascabencana.
Baca juga: 16.467 Guru dan Tendik Terdampak Bencana dapat Tunjangan Khusus, Ini Rinciannya
Tito menginstruksikan Gubernur Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk segera mengarahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) provinsi melakukan pemetaan kondisi layanan adminduk di kabupaten/kota terdampak, sekaligus mendata sarana dan prasarana yang rusak akibat bencana.
Selain itu, para gubernur diminta mengajukan kebutuhan sarana pendukung, seperti blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), guna mempercepat penggantian dokumen kependudukan masyarakat yang hilang atau rusak.
“Pelayanan penerbitan kembali dokumen kependudukan dilaksanakan dengan prosedur sederhana, cepat, dan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun, serta tidak mensyaratkan dokumen pendukung yang hilang, rusak, atau tidak dapat disertakan akibat bencana,” ujar Tito dalam keterangan resminya, Jumat (12/12/2025).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan menilai percepatan pelayanan administrasi kependudukan dan dokumen lainnya pada daerah terdampak bencana yang dilakukan Kemendagri sangat krusial karena berkaitan langsung dengan ketertiban penyaluran bantuan dan pemulihan pascabencana.
Lihat Juga :