Rumah Ibadah Diberi Kelonggaran Saat PSBM di Pekanbaru

Rabu, 16 September 2020 - 09:36 WIB
loading...
Rumah Ibadah Diberi Kelonggaran Saat PSBM di Pekanbaru
Wali Kota Pekanbaru Firdaus.
A A A
PEKANBARU - Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Kecamatan Tampan mulai berlaku sejak kemarin, Selasa (15/9/2020). Saat PSBM, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru memberi kelonggaran beribadah di rumah ibadah.

"Dalam memutus mata rantai virus corona di zona merah (tingkat penularannya tinggi), kami telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 yang dipedomani untuk pelaksanaan PSBM. Lokasi PSBM ditetapkan di Kecamatan Tampan," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus.

Perwako Nomor 160 tentang Pedoman PSBM di Wilayah Tertentu dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini bersifat umum. Penerapan Perwako ini bisa diterapkan di luar Kecamatan Tampan nanti.

"Perwako ini hampir sama isinya dengan Perwako saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan perwako ini, masyarakat diimbau melaksanakan aktivitas lebih banyak di rumah," jelas Firdaus.

Kalau saat PSBB, warga diminta belajar, bekerja, dan beribadah di rumah. Berbeda dengan PSBM yang memberikan sedikit kelonggaran soal beribadah. Saat PSBM, warga boleh beribadah di tempat ibadah.

"Dengan syarat, protokol kesehatan harus dilaksanakan secara tegas. Bilamana tak bisa dilaksanakan oleh pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah, maka pemerintah akan meminta mereka beribadah di rumah saja," tegas Orang Nomor Satu di Pekanbaru ini. [adv]
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1721 seconds (0.1#10.140)