Soal Ombibus Law RUU Cipta Kerja, Sosiolog: Dampak Lingkungan Penting Dikritisi
Selasa, 15 September 2020 - 17:20 WIB
loading...
Para pembicara dalam diskusi bertema Omnibus Law antara Kepentingan Pengusaha dan Buruh. Foto/Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Sosiolog Unpad Budi Radjab berpendapat, aspek lingkungan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja lebih penting untuk dikritisi, tidak hanya soal aspek ketenagakerjaan.
Sebab, kata Budi yang hadir sebagai pembicara dalam sebuah diskusi yang digelar Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik Unpad dan Bandung School of Democracy di Jalan Banda, Kota Bandung, Selasa (15/9/2020) itu, RUU Cipta Kerja tidak hanya menyangkut soal buruh, tetapi juga ancaman kerusakan lingkungan. (BACA JUGA: Semua Kecamatan Berwarna Merah, Pemkot Bandung Terapkan AKB Diperketat )
"Lingkungan itu bersifat sustainable (keberlanjutan). RUU Cipta Kerja menyangkut soal lingkungan juga sehingga sama pentingnya untuk dikritisi," kata Budi Radjab. (BACA JUGA: Pascapenikaman Syakh Ali Jeber, Polda Jabar Siap Beri Pengamanan Ekstra kepada Ulama )
Budi mengemukakan, RUU Cipta Kerja mengusung semangat pembukaan investasi sebesar-besarnya agar menghasilkan produksi barang dan jasa di dunia industri. Dengan keran investasi yang dibuka lebar itu, meniscayakan kemudahan dalam perizinan yang bersinggungan dengan aspek lingkungan. (BACA JUGA: Gerebek Pesta DJ di Vila Ciwidey, Polisi Amankan 48 Orang )
Perizinan berkaitan lingkungan, seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dan izin Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mencakup soal izin pembuangan limbah cair dan penyimpanan limbah.
Sebab, kata Budi yang hadir sebagai pembicara dalam sebuah diskusi yang digelar Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik Unpad dan Bandung School of Democracy di Jalan Banda, Kota Bandung, Selasa (15/9/2020) itu, RUU Cipta Kerja tidak hanya menyangkut soal buruh, tetapi juga ancaman kerusakan lingkungan. (BACA JUGA: Semua Kecamatan Berwarna Merah, Pemkot Bandung Terapkan AKB Diperketat )
"Lingkungan itu bersifat sustainable (keberlanjutan). RUU Cipta Kerja menyangkut soal lingkungan juga sehingga sama pentingnya untuk dikritisi," kata Budi Radjab. (BACA JUGA: Pascapenikaman Syakh Ali Jeber, Polda Jabar Siap Beri Pengamanan Ekstra kepada Ulama )
Budi mengemukakan, RUU Cipta Kerja mengusung semangat pembukaan investasi sebesar-besarnya agar menghasilkan produksi barang dan jasa di dunia industri. Dengan keran investasi yang dibuka lebar itu, meniscayakan kemudahan dalam perizinan yang bersinggungan dengan aspek lingkungan. (BACA JUGA: Gerebek Pesta DJ di Vila Ciwidey, Polisi Amankan 48 Orang )
Perizinan berkaitan lingkungan, seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dan izin Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mencakup soal izin pembuangan limbah cair dan penyimpanan limbah.
Lihat Juga :