Mantab, 2 Paslon di Pilwalkot Solo Dinyatakan Sehat
loading...
A
A
A
SOLO - Dua pasangan calon (Paslon) yang akan berlaga di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo , Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo dipastikan kondisinya sehat jasmani dan rohani.
Mereka juga dinyatakan bebas penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. Hal itu terungkap dalam rapat pleno dan penyampaian hasil penelitian administrasi persyaratan calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo di Kantor KPU Solo, Senin (14/9/2020).
“Hari ini (kemarin) kami akan menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan (rikes) yang dilaksanakan di Rumah Sakit Dr Moewardi Solo,” kata Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, Senin (14/9/2020).
Hasil pemeriksaan kesehatan kali berbeda dengan saat lima tahun lalu. Pada tahun 2015 lalu, KPU Solo mendapatkan rekam medisnya.
Tetapi sesuai SK KPU RI Nomor 231 yang diperbaharui dengan SK KPU RI Nomor 412, KPU Solo tidak menerima rekam medis. “Kami hanya membacakan berita acara hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa,” terangnya.
Dokter tidak bisa menjamin apakah lima tahun ke depan karena tugasnya memeriksa pada saat tanggal 8-9 September 2020. (Baca juga: Pemkab Pati Terima Bantuan 38.080 Faceshield Karya Perempuan Penyandang Disabilitas)
Diungkapkannya, seluruh yang mengikuti pemeriksaan di RSUD Dr Moewardi Solo secara umum adalah baik hasilnya dan mampu melaksanakan tugas sebagai wali kota dan wakil wali kota. (Baca juga: Di Tengah Pandemi COVID-19, Tradisi Potong Rambut Gimbal di Dieng Digelar Virtual)
Pihak yang membuat kesimpulan hasil rikes adalah tim pemeriksa yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Himpunan Psikolog Seluruh Indonesia.
Mereka juga dinyatakan bebas penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. Hal itu terungkap dalam rapat pleno dan penyampaian hasil penelitian administrasi persyaratan calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo di Kantor KPU Solo, Senin (14/9/2020).
“Hari ini (kemarin) kami akan menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan (rikes) yang dilaksanakan di Rumah Sakit Dr Moewardi Solo,” kata Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, Senin (14/9/2020).
Hasil pemeriksaan kesehatan kali berbeda dengan saat lima tahun lalu. Pada tahun 2015 lalu, KPU Solo mendapatkan rekam medisnya.
Tetapi sesuai SK KPU RI Nomor 231 yang diperbaharui dengan SK KPU RI Nomor 412, KPU Solo tidak menerima rekam medis. “Kami hanya membacakan berita acara hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa,” terangnya.
Dokter tidak bisa menjamin apakah lima tahun ke depan karena tugasnya memeriksa pada saat tanggal 8-9 September 2020. (Baca juga: Pemkab Pati Terima Bantuan 38.080 Faceshield Karya Perempuan Penyandang Disabilitas)
Diungkapkannya, seluruh yang mengikuti pemeriksaan di RSUD Dr Moewardi Solo secara umum adalah baik hasilnya dan mampu melaksanakan tugas sebagai wali kota dan wakil wali kota. (Baca juga: Di Tengah Pandemi COVID-19, Tradisi Potong Rambut Gimbal di Dieng Digelar Virtual)
Pihak yang membuat kesimpulan hasil rikes adalah tim pemeriksa yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Himpunan Psikolog Seluruh Indonesia.
(boy)