Masih Rendah Kepatuhan Warga Surabaya Kenakan Masker
Selasa, 15 September 2020 - 07:04 WIB
loading...
Operasi yustisi dilakukan secara ketat di berbagai sudut Kota Surabaya. Tercatat, dalam sehari ada 102 pelanggar protokol kesehatan. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A
A
A
SURABAYA - Kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 masih rendah. Operasi yustisi protokol kesehatan patuh masker masih banyak yang melanggar.
Tercatat, dalam sehari ada 102 pelanggar protokol kesehatan, Senin (14/9/2020). Operasi gabungan itu digelar di beberapa titik Kota Pahlawan. Ratusan pengendara yang tidak mengenakan masker diminta turun dan diberi sanksi berupa penyitaan KTP serta push up di lokasi.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menuturkan, tercatat hari ini ada tujuh lokasi operasi yustisi patuh masker meliputi Jalan Merr Gunung Anyar, Bunderan Waru, Jalan Raya Darmo depan Kebun Binatang Surabaya (KBS), Pasar Pabean, Jalan Pahlawan, Terminal Osowilangun, Pasar Pegirikan dan Kecamatan Semampir. (BACA JUGA: Resmi Ditutup, 738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam 270 Pilkada)
“Operasi terpadu patuh masker ini adalah implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan,” kata Eddy.
Ia melanjutkan, dari hasil yustisi di tujuh lokasi tersebut, ditemukan total pelanggar sebanyak 102 orang yang KTPnya kini disita. Dari jumlah itu, sebagian besar pelanggar adalah warga yang bekerja di Kota Pahlawan dan tidak tinggal di Surabaya. Sementara pelanggar yang tidak membawa KTP, petugas gabungan tetap memberikan sanksi lain berupa hukuman push up.
“Memang jumlahnya tidak terhitung tapi kami sudah berikan sanksi. Untuk KTP dapat diambil setelah 14 hari,” jelasnya.
Tercatat, dalam sehari ada 102 pelanggar protokol kesehatan, Senin (14/9/2020). Operasi gabungan itu digelar di beberapa titik Kota Pahlawan. Ratusan pengendara yang tidak mengenakan masker diminta turun dan diberi sanksi berupa penyitaan KTP serta push up di lokasi.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menuturkan, tercatat hari ini ada tujuh lokasi operasi yustisi patuh masker meliputi Jalan Merr Gunung Anyar, Bunderan Waru, Jalan Raya Darmo depan Kebun Binatang Surabaya (KBS), Pasar Pabean, Jalan Pahlawan, Terminal Osowilangun, Pasar Pegirikan dan Kecamatan Semampir. (BACA JUGA: Resmi Ditutup, 738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam 270 Pilkada)
“Operasi terpadu patuh masker ini adalah implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan,” kata Eddy.
Ia melanjutkan, dari hasil yustisi di tujuh lokasi tersebut, ditemukan total pelanggar sebanyak 102 orang yang KTPnya kini disita. Dari jumlah itu, sebagian besar pelanggar adalah warga yang bekerja di Kota Pahlawan dan tidak tinggal di Surabaya. Sementara pelanggar yang tidak membawa KTP, petugas gabungan tetap memberikan sanksi lain berupa hukuman push up.
“Memang jumlahnya tidak terhitung tapi kami sudah berikan sanksi. Untuk KTP dapat diambil setelah 14 hari,” jelasnya.
Lihat Juga :