Masih Rendah Kepatuhan Warga Surabaya Kenakan Masker

Selasa, 15 September 2020 - 07:04 WIB
loading...
Masih Rendah Kepatuhan Warga Surabaya Kenakan Masker
Operasi yustisi dilakukan secara ketat di berbagai sudut Kota Surabaya. Tercatat, dalam sehari ada 102 pelanggar protokol kesehatan. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 masih rendah. Operasi yustisi protokol kesehatan patuh masker masih banyak yang melanggar.

Tercatat, dalam sehari ada 102 pelanggar protokol kesehatan, Senin (14/9/2020). Operasi gabungan itu digelar di beberapa titik Kota Pahlawan. Ratusan pengendara yang tidak mengenakan masker diminta turun dan diberi sanksi berupa penyitaan KTP serta push up di lokasi.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menuturkan, tercatat hari ini ada tujuh lokasi operasi yustisi patuh masker meliputi Jalan Merr Gunung Anyar, Bunderan Waru, Jalan Raya Darmo depan Kebun Binatang Surabaya (KBS), Pasar Pabean, Jalan Pahlawan, Terminal Osowilangun, Pasar Pegirikan dan Kecamatan Semampir. (BACA JUGA: Resmi Ditutup, 738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam 270 Pilkada)

“Operasi terpadu patuh masker ini adalah implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan,” kata Eddy.

Ia melanjutkan, dari hasil yustisi di tujuh lokasi tersebut, ditemukan total pelanggar sebanyak 102 orang yang KTPnya kini disita. Dari jumlah itu, sebagian besar pelanggar adalah warga yang bekerja di Kota Pahlawan dan tidak tinggal di Surabaya. Sementara pelanggar yang tidak membawa KTP, petugas gabungan tetap memberikan sanksi lain berupa hukuman push up.

“Memang jumlahnya tidak terhitung tapi kami sudah berikan sanksi. Untuk KTP dapat diambil setelah 14 hari,” jelasnya.

Mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini pun menegaskan, bahwa yustisi seperti ini akan terus dilakukan setiap hari. Ia menilai hal itu penting dilakukan agar masyarakat lebih disiplin lagi terhadap protokol kesehatan. Terutama dalam mengenakan masker. (BACA JUGA: Peringkat 3, UGM Raih 10 Medali di Kompetisi Nasional MIPA 2020)

Pihaknya bersama jajaran Kepolisian dan TNI akan terus gencar melakukan yustisi secara acak di berbagai tempat. Misalnya area publik, warung kopi, mal, pasar, dan tempat berkumpulnya masyarakat. “Jadi ke depan tidak hanaya pagi saja. Tapi bisa siang, sore, bahkan malam hari,” jelasnya.

Sembari terus mengimplementasikan itu, Eddy mengaku tengah mempersiapkan perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Surabaya. Saat ini Perwali tersebut masih terus digodok bersama ahli ekonomi dan ahli hukum.

“Tentunya kita akan sesuaikan dengan peraturan yang ada di atasnya. Poin pentingnya yakni, terkait dengan pemberian denda administrasi. Kita Sesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Lalu poin kegiatan masyarakat yang lainnya yang harus dilakukan dalam rangka pemutusan COVID-19,” katanya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2103 seconds (0.1#10.140)