Berdua Dalam Kamar Tanpa Ikatan Nikah di Banyumas, Begini Akibatnya
loading...
A
A
A
BANYUMAS - Polresta Banyumas menggelar razia pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran praktek prostitusi. Razia tersebut dilakukan personel tim PRC Polresta Banyumas yang dipimpin Ipda Metri Zul Utami.
"Kegiatan razia tersebut guna menjaga Sitkamtibmas bulan Ramadhan tahun 2024 dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024", ungkap Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah, Selasa (12/3/2024).
Kompol Andryansyah melanjutkan, dalamkegiatan razia tersebut tim telah mendapati pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan di salah satu rumah kos yang berada wilayah Purwokerto Selatan.
Pasangan tersebut antara lain berinisial NH (28) warga Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara, SAN (25) warga Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga,DU (32) warga Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas.
Selanjutnya APS (33) warga Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, LH (31) warga Kecamatan IIIR Timur Satu Kota Palembang, DPT (38) warga Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.
Kemudian RO (37) warga Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, DS (37) warga Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.
"Pasangan tanpa ikatan perkawinan ini kami bawa ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pendataan dan juga pembinaan," tegasnya.
"Kegiatan razia tersebut guna menjaga Sitkamtibmas bulan Ramadhan tahun 2024 dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024", ungkap Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah, Selasa (12/3/2024).
Kompol Andryansyah melanjutkan, dalamkegiatan razia tersebut tim telah mendapati pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan di salah satu rumah kos yang berada wilayah Purwokerto Selatan.
Pasangan tersebut antara lain berinisial NH (28) warga Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara, SAN (25) warga Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga,DU (32) warga Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas.
Selanjutnya APS (33) warga Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, LH (31) warga Kecamatan IIIR Timur Satu Kota Palembang, DPT (38) warga Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.
Kemudian RO (37) warga Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, DS (37) warga Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.
"Pasangan tanpa ikatan perkawinan ini kami bawa ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pendataan dan juga pembinaan," tegasnya.
(shf)