Pajak Rumah dan Tanah di Jakarta Kini Bisa Dapat Diskon Hingga 100 Persen
Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:01 WIB
loading...
A
A
A
2. Pengurangan atas permohonan:
- Hingga 100% untuk kelompok tertentu, seperti masyarakat berpenghasilan rendah, badan usaha yang merugi, wajib pajak pailit, objek terdampak bencana, hingga sekolah berbasis yayasan.
- Hingga 50% untuk objek dengan kenaikan pokok pajak lebih dari 25% dari tahun sebelumnya atau yang menyediakan ruang terbuka hijau.
- 50% untuk kantor partai politik, lembaga keagamaan, organisasi bantuan hukum, organisasi profesi, lembaga amil zakat, serta bangunan cagar budaya.
- 25% untuk kawasan suaka alam atau pelestarian alam atau cagar budaya yang digunakan untuk usaha.
Pembebasan PBB-P2
Selain pengurangan, Morris Danny menuturkan, Kepgub ini juga memberikan fasilitas pembebasan pajak, baik otomatis maupun atas permohonan.
1. Pembebasan otomatis:
- Hingga 100% untuk kelompok tertentu, seperti masyarakat berpenghasilan rendah, badan usaha yang merugi, wajib pajak pailit, objek terdampak bencana, hingga sekolah berbasis yayasan.
- Hingga 50% untuk objek dengan kenaikan pokok pajak lebih dari 25% dari tahun sebelumnya atau yang menyediakan ruang terbuka hijau.
- 50% untuk kantor partai politik, lembaga keagamaan, organisasi bantuan hukum, organisasi profesi, lembaga amil zakat, serta bangunan cagar budaya.
- 25% untuk kawasan suaka alam atau pelestarian alam atau cagar budaya yang digunakan untuk usaha.
Pembebasan PBB-P2
Selain pengurangan, Morris Danny menuturkan, Kepgub ini juga memberikan fasilitas pembebasan pajak, baik otomatis maupun atas permohonan.
1. Pembebasan otomatis:
Lihat Juga :