Aktivitas Tetap Berjalan dengan Pembatasan dan Pengetatan
loading...
A
A
A
Dengan situasi seperti ini, tidak melakukan PSBB total, maka DKI Jakarta harus berani menegakkan aturan dan protokol kesehatan Covid-19. Ada sejumlah aturan yang bisa digunakan seperti Pergub 41 Tahun 2020 tentang Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 dan Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (Bima Setiadi/Binti Mufarida/FW Bahtiar)
(ysw)