Aktivitas Tetap Berjalan dengan Pembatasan dan Pengetatan

Senin, 14 September 2020 - 06:10 WIB
loading...
Aktivitas Tetap Berjalan...
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin ini resmi beroperasi. Berbeda dengan PSBB yang digelar awal Maret lalu, kali ini sejumlah aktivitas masih bisa beroperasi. Namun pelaksanaannya dengan pembatasan dan akan diawasi secara ketat.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 yang menjadi dasar pelaksanaan PSBB hingga dua minggu ke depan, aktivitas yang perbolehkan beroperasi antara lain pasar tradisional, mal, ojek online, dan perkantoran. (Baca: Disebut sebagai LSM, Begini Jawaban Majelis Ulama Indonesia)

Hingga kemarin penyebaran Covid-19 di Ibu Kota masih tinggi, bahkan mencatatkan rekor baru dengan penambahan 3.636 kasus. Rekor sebelumnya tercatat pada 3 September 2020 dengan penambahan kasus sebanyak 1.359 orang. Adapun total akumulasi kasus Covid-19 di seluruh Tanah Air mencapai 218.382 orang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan, PSBB dibutuhkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Jakarta yang semakin mengkhawatirkan. Dia menegaskan, pada prinsipnya PSBB itu adalah dilarang keluar rumah atau berkegiatan dan masyarakat sebaiknya mematuhi PSBB.

“Kalau pengetatan, semua. Semua sektor akan ada pengetatan. Jadi saya garis bawahi, bukan pelarangan, tapi ini adalah pengetatan, pembatasan. Jadi, artinya tetap berkegiatan, tapi ada batas-batasnya yang lebih ketat untuk memotong mata rantai,” kata Anies.

Bagaimana dengan sektor lain yang juga berpotensi menjadi kluster penyebaran Covid-19? Untuk pasar, Anies mengungkapkan kluster penyebaran Covid-19 di arena pasar semakin turun. Dia mengapresiasi para pedagang dan pemangku kepentingan di arena pasar kompak saling mengingatkan akan pentingnya kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19.

Begitu Pun mal dan pusat perbelanjaantetap diperbolehkan beroperasi dengan batasan maksimal 50%. Namun, kebijakan berbeda diambil untuk restoran, kafe, dan sebagainya yang berada di dalam mal. Pemprov DKI Jakarta tetap melarang untuk menyediakan makan di tempat. (Baca juga: Wabah Corona, Bolehkah Salat Memakai Masker?)

Pada PSBB kali ini ojek online (ojol) juga diperbolehkan beroperasi dan mengangkut penumpang. Saat PSBB di Ibu Kota pada April lalu, Pemprov DKI hanya mengizinkan ojol mengantarkan barang atau makanan. “Ojek online diperbolehkan mengantar barang dan mengangkut penumpang dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Anies.

Adapun kebijakan berkendara pada saat PSBB masih seperti sebelumnya. Kapasitas penggunaan kendaraan pribadi hanya diperbolehkan 50%. Kendaraan pribadi maksimal dua orang per baris kursi, kecuali keluarga yang berdomisili satu rumah.

Sedangkan frekuensi layanan dan armada transportasi umum seperti Transjakarta dan kereta api juga dibatasi, termasuk jumlah penumpang. Di sisi lain, kebijakan ganjil genap pada ruas jalan tertentu juga ditiadakan selama PSBB berlangsung.

Dia kemudian menuturkan, pada masa PSBB yang berlaku Senin ini hingga dua minggu ke depan akan ada pengurangan mobilitas. Pertama untuk layanan transportasi umum dan kedua kendaraan pribadi. “Untuk moda transportasi umum, pengendalian dilakukan di seluruh moda transportasi, baik itu Transjakarta, MRT, LRT, kapal penumpang, ataupun kereta api. Detailnya akan diatur dalam surat keputusan (SK) kepala dinas perhubungan,” pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Indonesia Manufacturing...
Indonesia Manufacturing Symposium 2026, Membangun Sistem Enterprise
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Kalahkan Ana/Trias, Rachel/Febi ke Semifinal
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved