Aktivitas Tetap Berjalan dengan Pembatasan dan Pengetatan

Senin, 14 September 2020 - 06:10 WIB
loading...
Aktivitas Tetap Berjalan...
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin ini resmi beroperasi. Berbeda dengan PSBB yang digelar awal Maret lalu, kali ini sejumlah aktivitas masih bisa beroperasi. Namun pelaksanaannya dengan pembatasan dan akan diawasi secara ketat.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 yang menjadi dasar pelaksanaan PSBB hingga dua minggu ke depan, aktivitas yang perbolehkan beroperasi antara lain pasar tradisional, mal, ojek online, dan perkantoran. (Baca: Disebut sebagai LSM, Begini Jawaban Majelis Ulama Indonesia)

Hingga kemarin penyebaran Covid-19 di Ibu Kota masih tinggi, bahkan mencatatkan rekor baru dengan penambahan 3.636 kasus. Rekor sebelumnya tercatat pada 3 September 2020 dengan penambahan kasus sebanyak 1.359 orang. Adapun total akumulasi kasus Covid-19 di seluruh Tanah Air mencapai 218.382 orang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan, PSBB dibutuhkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Jakarta yang semakin mengkhawatirkan. Dia menegaskan, pada prinsipnya PSBB itu adalah dilarang keluar rumah atau berkegiatan dan masyarakat sebaiknya mematuhi PSBB.

“Kalau pengetatan, semua. Semua sektor akan ada pengetatan. Jadi saya garis bawahi, bukan pelarangan, tapi ini adalah pengetatan, pembatasan. Jadi, artinya tetap berkegiatan, tapi ada batas-batasnya yang lebih ketat untuk memotong mata rantai,” kata Anies.

Bagaimana dengan sektor lain yang juga berpotensi menjadi kluster penyebaran Covid-19? Untuk pasar, Anies mengungkapkan kluster penyebaran Covid-19 di arena pasar semakin turun. Dia mengapresiasi para pedagang dan pemangku kepentingan di arena pasar kompak saling mengingatkan akan pentingnya kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19.

Begitu Pun mal dan pusat perbelanjaantetap diperbolehkan beroperasi dengan batasan maksimal 50%. Namun, kebijakan berbeda diambil untuk restoran, kafe, dan sebagainya yang berada di dalam mal. Pemprov DKI Jakarta tetap melarang untuk menyediakan makan di tempat. (Baca juga: Wabah Corona, Bolehkah Salat Memakai Masker?)

Pada PSBB kali ini ojek online (ojol) juga diperbolehkan beroperasi dan mengangkut penumpang. Saat PSBB di Ibu Kota pada April lalu, Pemprov DKI hanya mengizinkan ojol mengantarkan barang atau makanan. “Ojek online diperbolehkan mengantar barang dan mengangkut penumpang dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Anies.

Adapun kebijakan berkendara pada saat PSBB masih seperti sebelumnya. Kapasitas penggunaan kendaraan pribadi hanya diperbolehkan 50%. Kendaraan pribadi maksimal dua orang per baris kursi, kecuali keluarga yang berdomisili satu rumah.

Sedangkan frekuensi layanan dan armada transportasi umum seperti Transjakarta dan kereta api juga dibatasi, termasuk jumlah penumpang. Di sisi lain, kebijakan ganjil genap pada ruas jalan tertentu juga ditiadakan selama PSBB berlangsung.

Dia kemudian menuturkan, pada masa PSBB yang berlaku Senin ini hingga dua minggu ke depan akan ada pengurangan mobilitas. Pertama untuk layanan transportasi umum dan kedua kendaraan pribadi. “Untuk moda transportasi umum, pengendalian dilakukan di seluruh moda transportasi, baik itu Transjakarta, MRT, LRT, kapal penumpang, ataupun kereta api. Detailnya akan diatur dalam surat keputusan (SK) kepala dinas perhubungan,” pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Bug Windows 11 Terdeteksi...
Bug Windows 11 Terdeteksi Menguras Penyimpanan SSD Pengguna hingga 70GB
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved