Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Aturan Baru Keringanan dan Pembebasan BBNKB
Jum'at, 10 Oktober 2025 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
Apabila kendaraan impor, pemohon wajib melampirkan fotokopi surat pemberitahuan impor barang (PIB) dan surat keterangan resmi dari instansi terkait sebagai syarat pengajuan.
Prosedur Keringanan BBNKB
Untuk merasakan manfaat pembebasan BBNKB, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis dengan dokumen lengkap. Selanjutnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan meneliti administrasi dan melakukan verifikasi lapangan bila diperlukan sebelum menerbitkan surat ketetapan.
“Kepgub 842 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung 27 Agustus 2025,” ujar Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.
Oleh karenanya, bagi warga Jakarta yang memenuhi kriteria dan syarat tersebut segera ajukan permohonan, sebab pengurangan dan pembebasan BBNKB tidak berlaku otomatis.
Prosedur Keringanan BBNKB
Untuk merasakan manfaat pembebasan BBNKB, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis dengan dokumen lengkap. Selanjutnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan meneliti administrasi dan melakukan verifikasi lapangan bila diperlukan sebelum menerbitkan surat ketetapan.
“Kepgub 842 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung 27 Agustus 2025,” ujar Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.
Oleh karenanya, bagi warga Jakarta yang memenuhi kriteria dan syarat tersebut segera ajukan permohonan, sebab pengurangan dan pembebasan BBNKB tidak berlaku otomatis.
(unt)
Lihat Juga :