Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Aturan Baru Keringanan dan Pembebasan BBNKB

Jum'at, 10 Oktober 2025 - 08:00 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta terbitkan Kepgub Nomor 842 Tahun 2025 tentang pembebasan BBNKB. (Foto Ilustrasi/dok Freepik)
A A A
JAKARTA - Warga Jakarta yang baru saja membeli kendaraan atau berencana untuk balik nama kendaraan ini waktu yang tepat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 842 Tahun 2025. Kebijakan ini hadir untuk memberi kepastian hukum dan meringankan beban masyarakat maupun instansi tertentu

Dalam Kepgub Nomor 842 Tahun 2025 ini diatur mengenai kriteria, besaran, dan syarat pengurangan serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Oleh karenanya, bagi Anda yang berencana membeli kendaraan atau balik nama kendaraan, simak syarat dan kriterianya berikut ini.

Kriteria Diskon BBNKB

- Pengurangan 50 Persen untuk kegiatan sosial

Wajib Pajak bisa mendapatkan keringanan sebesar 50 persen dari pokok BBNKB jika kendaraan bermotornya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan, serta tidak bersifat komersial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Jakarta Beri Keringanan...
Jakarta Beri Keringanan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Korlantas Permudah Urus...
Korlantas Permudah Urus SIM, STNK, BPKB Korban Bencana Sumatera, Pengamat Beri Apresiasi
Rekomendasi
Rudal Iran Serang Hanggar...
Rudal Iran Serang Hanggar F-35 di Pangkalan Udara AS di Yordania, Kuwait dan Bahrain Waspada
Mengapa Berat Badan...
Mengapa Berat Badan Ideal Bisa Menurunkan Risiko Hipertensi? Ini Kata Dokter
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Berita Terkini
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved