Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Aturan Baru Keringanan dan Pembebasan BBNKB
Jum'at, 10 Oktober 2025 - 08:00 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta terbitkan Kepgub Nomor 842 Tahun 2025 tentang pembebasan BBNKB. (Foto Ilustrasi/dok Freepik)
A
A
A
JAKARTA - Warga Jakarta yang baru saja membeli kendaraan atau berencana untuk balik nama kendaraan ini waktu yang tepat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 842 Tahun 2025. Kebijakan ini hadir untuk memberi kepastian hukum dan meringankan beban masyarakat maupun instansi tertentu
Dalam Kepgub Nomor 842 Tahun 2025 ini diatur mengenai kriteria, besaran, dan syarat pengurangan serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Oleh karenanya, bagi Anda yang berencana membeli kendaraan atau balik nama kendaraan, simak syarat dan kriterianya berikut ini.
Kriteria Diskon BBNKB
- Pengurangan 50 Persen untuk kegiatan sosial
Wajib Pajak bisa mendapatkan keringanan sebesar 50 persen dari pokok BBNKB jika kendaraan bermotornya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan, serta tidak bersifat komersial.
Dalam Kepgub Nomor 842 Tahun 2025 ini diatur mengenai kriteria, besaran, dan syarat pengurangan serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Oleh karenanya, bagi Anda yang berencana membeli kendaraan atau balik nama kendaraan, simak syarat dan kriterianya berikut ini.
Kriteria Diskon BBNKB
- Pengurangan 50 Persen untuk kegiatan sosial
Wajib Pajak bisa mendapatkan keringanan sebesar 50 persen dari pokok BBNKB jika kendaraan bermotornya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan, serta tidak bersifat komersial.
Lihat Juga :