Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Aturan Baru Keringanan dan Pembebasan BBNKB

Jum'at, 10 Oktober 2025 - 08:00 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta terbitkan Kepgub Nomor 842 Tahun 2025 tentang pembebasan BBNKB. (Foto Ilustrasi/dok Freepik)
A A A
JAKARTA - Warga Jakarta yang baru saja membeli kendaraan atau berencana untuk balik nama kendaraan ini waktu yang tepat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 842 Tahun 2025. Kebijakan ini hadir untuk memberi kepastian hukum dan meringankan beban masyarakat maupun instansi tertentu

Dalam Kepgub Nomor 842 Tahun 2025 ini diatur mengenai kriteria, besaran, dan syarat pengurangan serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Oleh karenanya, bagi Anda yang berencana membeli kendaraan atau balik nama kendaraan, simak syarat dan kriterianya berikut ini.

Kriteria Diskon BBNKB

- Pengurangan 50 Persen untuk kegiatan sosial

Wajib Pajak bisa mendapatkan keringanan sebesar 50 persen dari pokok BBNKB jika kendaraan bermotornya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan, serta tidak bersifat komersial.

Adapun syarat untuk mengajukan fasilitas ini, di antaranya.

- Fotokopi faktur pembelian kendaraan
- Dokumen pendukung berupa bukti kendaraan dipakai untuk kegiatan sosial/keagamaan tanpa tujuan usaha.

- Pembebasan BBNKB 100 Persen

Kepgub juga mengatur pembebasan penuh atau 100 persen BBNKB yang diberikan bagi kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Fasilitas ini dapat digunakan hanya untuk kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden. Berlaku juga untuk kendaraan milik atau yang digunakan oleh Mabes TNI, Mabes Polri, BIN, Lembaga Sandi Negara, BNN, dan BNPT.

Apabila kendaraan impor, pemohon wajib melampirkan fotokopi surat pemberitahuan impor barang (PIB) dan surat keterangan resmi dari instansi terkait sebagai syarat pengajuan.

Prosedur Keringanan BBNKB

Untuk merasakan manfaat pembebasan BBNKB, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis dengan dokumen lengkap. Selanjutnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan meneliti administrasi dan melakukan verifikasi lapangan bila diperlukan sebelum menerbitkan surat ketetapan.

“Kepgub 842 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung 27 Agustus 2025,” ujar Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.

Oleh karenanya, bagi warga Jakarta yang memenuhi kriteria dan syarat tersebut segera ajukan permohonan, sebab pengurangan dan pembebasan BBNKB tidak berlaku otomatis.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Korlantas Permudah Urus...
Korlantas Permudah Urus SIM, STNK, BPKB Korban Bencana Sumatera, Pengamat Beri Apresiasi
Rekomendasi
Kembangkan Agroforestri,...
Kembangkan Agroforestri, MANU Perkuat Hilirisasi Hasil Hutan di Jatim
Trauma Jadi Korban KDRT,...
Trauma Jadi Korban KDRT, Tami Tinggalkan Rumah dan Cari Tempat Tinggal Baru
Richard Lee Buka Suara...
Richard Lee Buka Suara usai Jadi Tersangka, Siap Bongkar Fakta di Persidangan
Berita Terkini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved