Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Aturan Baru Keringanan dan Pembebasan BBNKB
Jum'at, 10 Oktober 2025 - 08:00 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta terbitkan Kepgub Nomor 842 Tahun 2025 tentang pembebasan BBNKB. (Foto Ilustrasi/dok Freepik)
A
A
A
JAKARTA - Warga Jakarta yang baru saja membeli kendaraan atau berencana untuk balik nama kendaraan ini waktu yang tepat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 842 Tahun 2025. Kebijakan ini hadir untuk memberi kepastian hukum dan meringankan beban masyarakat maupun instansi tertentu
Dalam Kepgub Nomor 842 Tahun 2025 ini diatur mengenai kriteria, besaran, dan syarat pengurangan serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Oleh karenanya, bagi Anda yang berencana membeli kendaraan atau balik nama kendaraan, simak syarat dan kriterianya berikut ini.
Kriteria Diskon BBNKB
- Pengurangan 50 Persen untuk kegiatan sosial
Wajib Pajak bisa mendapatkan keringanan sebesar 50 persen dari pokok BBNKB jika kendaraan bermotornya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan, serta tidak bersifat komersial.
Adapun syarat untuk mengajukan fasilitas ini, di antaranya.
- Fotokopi faktur pembelian kendaraan
- Dokumen pendukung berupa bukti kendaraan dipakai untuk kegiatan sosial/keagamaan tanpa tujuan usaha.
- Pembebasan BBNKB 100 Persen
Kepgub juga mengatur pembebasan penuh atau 100 persen BBNKB yang diberikan bagi kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Fasilitas ini dapat digunakan hanya untuk kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden. Berlaku juga untuk kendaraan milik atau yang digunakan oleh Mabes TNI, Mabes Polri, BIN, Lembaga Sandi Negara, BNN, dan BNPT.
Apabila kendaraan impor, pemohon wajib melampirkan fotokopi surat pemberitahuan impor barang (PIB) dan surat keterangan resmi dari instansi terkait sebagai syarat pengajuan.
Prosedur Keringanan BBNKB
Untuk merasakan manfaat pembebasan BBNKB, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis dengan dokumen lengkap. Selanjutnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan meneliti administrasi dan melakukan verifikasi lapangan bila diperlukan sebelum menerbitkan surat ketetapan.
“Kepgub 842 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung 27 Agustus 2025,” ujar Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.
Oleh karenanya, bagi warga Jakarta yang memenuhi kriteria dan syarat tersebut segera ajukan permohonan, sebab pengurangan dan pembebasan BBNKB tidak berlaku otomatis.
Dalam Kepgub Nomor 842 Tahun 2025 ini diatur mengenai kriteria, besaran, dan syarat pengurangan serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Oleh karenanya, bagi Anda yang berencana membeli kendaraan atau balik nama kendaraan, simak syarat dan kriterianya berikut ini.
Kriteria Diskon BBNKB
- Pengurangan 50 Persen untuk kegiatan sosial
Wajib Pajak bisa mendapatkan keringanan sebesar 50 persen dari pokok BBNKB jika kendaraan bermotornya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan, serta tidak bersifat komersial.
Adapun syarat untuk mengajukan fasilitas ini, di antaranya.
- Fotokopi faktur pembelian kendaraan
- Dokumen pendukung berupa bukti kendaraan dipakai untuk kegiatan sosial/keagamaan tanpa tujuan usaha.
- Pembebasan BBNKB 100 Persen
Kepgub juga mengatur pembebasan penuh atau 100 persen BBNKB yang diberikan bagi kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Fasilitas ini dapat digunakan hanya untuk kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden. Berlaku juga untuk kendaraan milik atau yang digunakan oleh Mabes TNI, Mabes Polri, BIN, Lembaga Sandi Negara, BNN, dan BNPT.
Apabila kendaraan impor, pemohon wajib melampirkan fotokopi surat pemberitahuan impor barang (PIB) dan surat keterangan resmi dari instansi terkait sebagai syarat pengajuan.
Prosedur Keringanan BBNKB
Untuk merasakan manfaat pembebasan BBNKB, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis dengan dokumen lengkap. Selanjutnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan meneliti administrasi dan melakukan verifikasi lapangan bila diperlukan sebelum menerbitkan surat ketetapan.
“Kepgub 842 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung 27 Agustus 2025,” ujar Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.
Oleh karenanya, bagi warga Jakarta yang memenuhi kriteria dan syarat tersebut segera ajukan permohonan, sebab pengurangan dan pembebasan BBNKB tidak berlaku otomatis.
(unt)
Lihat Juga :