Ditangkap Jualan Sabu, IRT Berdalih untuk Beli Data Internet Belajar Daring Anak
loading...
A
A
A
KENDARI - AN (41) seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap personel Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra di rumahnya, Jalan Lasolo, Kota Kendari , Sulawesi Tenggara, seusai menjual sabu kepada salah seorang pelanggan.
Kepada petugas, tersangka AN berdalih nekat jualan barang haram sabu demi membeli paket data internet belajar dalam jaringan (daring) anaknya yang duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD). (BACA JUGA: Ini Hadiah Istimewa untuk Pelajar dan Mahasiswa dari Axis )
Sebab, penghasilan AN sebagai penjual gorengan tak cukup untuk menutupi semua kebutuhan, terutama membeli paket data internet untuk anaknya. (BACA JUGA: Kuota Internet Gratis Harus Tepat Sasaran, Jangan Sampai Mubazir )
Profesi terlarang sebagai penjual sabu baru ditekuni AN sejak sebulan terakhir. Barang haram sabu-sabu tersebut diperoleh dari tetangganya. (BACA JUGA: Tim Gabungan Pemberantasan BNNP Jabar Ungkap Penyalahgunaan Suboxone )
Kasubdit 2 Ditres Narkoba Polda Sultra Kompol Kasmudin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AN dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari warga yang curiga dengan aktivitas keluar masuk orang baru di rumah AN.
"Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan di rumah AN, petugas menemukan 5 saset paket sabu seberat 1,67 geram, uang tunai Rp700 ribu, dan satu HP yang digunakan untuk bertransaksi dengan pelanggan," kata Kompol Kasmudin.
Akibat perbuatanya, AN kini harus mendekam di ruang tahananan Polda Sultra. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI NOmor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Kepada petugas, tersangka AN berdalih nekat jualan barang haram sabu demi membeli paket data internet belajar dalam jaringan (daring) anaknya yang duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD). (BACA JUGA: Ini Hadiah Istimewa untuk Pelajar dan Mahasiswa dari Axis )
Sebab, penghasilan AN sebagai penjual gorengan tak cukup untuk menutupi semua kebutuhan, terutama membeli paket data internet untuk anaknya. (BACA JUGA: Kuota Internet Gratis Harus Tepat Sasaran, Jangan Sampai Mubazir )
Profesi terlarang sebagai penjual sabu baru ditekuni AN sejak sebulan terakhir. Barang haram sabu-sabu tersebut diperoleh dari tetangganya. (BACA JUGA: Tim Gabungan Pemberantasan BNNP Jabar Ungkap Penyalahgunaan Suboxone )
Kasubdit 2 Ditres Narkoba Polda Sultra Kompol Kasmudin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AN dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari warga yang curiga dengan aktivitas keluar masuk orang baru di rumah AN.
"Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan di rumah AN, petugas menemukan 5 saset paket sabu seberat 1,67 geram, uang tunai Rp700 ribu, dan satu HP yang digunakan untuk bertransaksi dengan pelanggan," kata Kompol Kasmudin.
Akibat perbuatanya, AN kini harus mendekam di ruang tahananan Polda Sultra. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI NOmor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(awd)