3 Terdakwa Korupsi PAUD Bone Sudah Dapat Hukuman, Istri Wabup Masih Tak Tersentuh
Kamis, 10 September 2020 - 08:39 WIB
loading...
A
A
A
Karenanya ia mendesak JPU untuk melakukan banding atas vonis Hakim. Kata Dia, sangat tidak sesuai jika kedua terdakwa kemudian mendapat vonis ringan, sementara satu terdakwa mendapatkan 5 tahun. "Kita mendesak agar JPU melakukan Banding, disparitas putusan diantara tiga terdakwa ini menimbulkan pertanyaan, kita harap Jaksa Profesional, jadi jangan pikir-pikir, Jaksa wajib melakukan banding," ujarnya.
Menanggapi hal tersebutm Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bone, Andi Kurniawati mengaku masih pikir-pikir mengajukan banding atas putusan tersebut. "Sulastri dan Iksan itu 1 tahun 6 bulan, Masdar 5 tahun. Makanya kita sementara menunggu petunjuk pimpinan, apakah akan banding atau tidak," tukasnya. Baca Juga : Jika Istri Wabup Bone Mangkir Lagi, Hakim akan Periksa Dokter Jiwanya
Meski demikian Kurniawati tak menampik, keringanan hukuman pada kedua terdakwa Sulastri dan Iksan sejauh ini dikarenakan kedua terdakwa sudah membayar uang pengganti, untuk dikembalikan ke kas negara. Karenanya hal itu menjadi salah satu pertimbangan, terlebih pembayaran uang pengganti itu artinya sudah mengembalikan kerugian negara.
Terkait dengan tersangka lainnya yakni Erniati, Andi Kurniawati enggan berkomentar banyak. Ia mengatakan berkas perkara 1 tersangka lainnya masih berada di Polres Bone . Karenanya pihak Kejari Bone hanya menunggu, jika kemudian perkaranya sudah siap di P-21, Jaksa kemudian hanya akan menelaah dan menunggu tahap dua dilakukan.
"Kalau itukan masih di penyidik, yang jelas begini, kami hanya menunggu. Kalau sudah P-21 tentu kami juga akan bekerja sesuai tupoksi kami," pungkasnya. Baca Lagi : Tak Ditahan Seperti Tersangka Lain, Istri Wabup Bone Cuma Wajib Lapor
Menanggapi hal tersebutm Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bone, Andi Kurniawati mengaku masih pikir-pikir mengajukan banding atas putusan tersebut. "Sulastri dan Iksan itu 1 tahun 6 bulan, Masdar 5 tahun. Makanya kita sementara menunggu petunjuk pimpinan, apakah akan banding atau tidak," tukasnya. Baca Juga : Jika Istri Wabup Bone Mangkir Lagi, Hakim akan Periksa Dokter Jiwanya
Meski demikian Kurniawati tak menampik, keringanan hukuman pada kedua terdakwa Sulastri dan Iksan sejauh ini dikarenakan kedua terdakwa sudah membayar uang pengganti, untuk dikembalikan ke kas negara. Karenanya hal itu menjadi salah satu pertimbangan, terlebih pembayaran uang pengganti itu artinya sudah mengembalikan kerugian negara.
Terkait dengan tersangka lainnya yakni Erniati, Andi Kurniawati enggan berkomentar banyak. Ia mengatakan berkas perkara 1 tersangka lainnya masih berada di Polres Bone . Karenanya pihak Kejari Bone hanya menunggu, jika kemudian perkaranya sudah siap di P-21, Jaksa kemudian hanya akan menelaah dan menunggu tahap dua dilakukan.
"Kalau itukan masih di penyidik, yang jelas begini, kami hanya menunggu. Kalau sudah P-21 tentu kami juga akan bekerja sesuai tupoksi kami," pungkasnya. Baca Lagi : Tak Ditahan Seperti Tersangka Lain, Istri Wabup Bone Cuma Wajib Lapor
(sri)
Lihat Juga :