3 Terdakwa Korupsi PAUD Bone Sudah Dapat Hukuman, Istri Wabup Masih Tak Tersentuh

Kamis, 10 September 2020 - 08:39 WIB
loading...
3 Terdakwa Korupsi PAUD...
Kasus inipun menyisakan satu orang tersangka lainnya yang hingga kini belum tersentuh hukum. Dia adalah mantan Ketua Tim Managemen DAK Non Fisik BOP PAUD Bone, Erniati yang tak lain adalah istri Wakil Bupati Bone. Foto : Istimewa
A A A
MAKASSAR - Tiga dari empat orang tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan PAUD Dinas Pendidikan (Disdik) Bone telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar. Baca : Nasib 3 Terdakwa Korupsi Paud Bone Diputus Pekan Depan: Istri Wabup Belum 'Tersentuh'

Mereka yakni mantan Kasi Bidang Paud Disdik Bone, Sulastri beserta stafnya Iksan yang dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan mantan pengawas Taman Kanak-kanak Disdik Bone, Masdar diganjar hukuman lebih tinggi 5 tahun penjara subsider 2 tahun kurungan.

Kasus inipun menyisakan satu orang tersangka lainnya yang hingga kini belum tersentuh hukum. Dia adalah mantan Ketua Tim Managemen DAK Non Fisik BOP PAUD Bone, Erniati yang tak lain adalah istri Wakil Bupati Bone.

"Satu tersangka yang kita ketahui juga terlibat bahkan namanya disebutkan dalam dakwaan, harus segera di adili. Tiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah. Artinya Erniati ini juga bersalah," tegas staf Anti Corruption Committe (ACC-Sulawesi), Angga Reksa.

ACC pun mendesak agar tersangka Erniati segera di adili dan penyidik Polres Bone segera melakukan P21. "Harus segera diadili, masa yang tiga orang ini sudah jelas terbukti bersalah. Yang satu itu masih ditahan tahan. Kan ada apa? Padahal dalam gelar di Polda, keterlibatan Erniati sudah jelas," ujarnya.

Lebih lanjut Angga mengatakan, selain masalah tersangka Erniati. ACC Sulawesi juga menyoroti terkait disparitas putusan. Sangat janggal jika kemudian, seorang pengawas taman kanak-kanak mendapatkan hukuman lebih tinggi dibandingkan dengan dua terdakwa lainnya yang diketahui punya peranan lebih, dalam perkara ini.

"Pengawas TK itukan dihukum karena lalai dalam pengawasan, tapi kok ini yang membagikan brosur dan mengatur jadwal untuk mengumpulkan Kepala Sekolah malah di vonis lebih rendah," jelasnya.

Karenanya ia mendesak JPU untuk melakukan banding atas vonis Hakim. Kata Dia, sangat tidak sesuai jika kedua terdakwa kemudian mendapat vonis ringan, sementara satu terdakwa mendapatkan 5 tahun. "Kita mendesak agar JPU melakukan Banding, disparitas putusan diantara tiga terdakwa ini menimbulkan pertanyaan, kita harap Jaksa Profesional, jadi jangan pikir-pikir, Jaksa wajib melakukan banding," ujarnya.

Menanggapi hal tersebutm Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bone, Andi Kurniawati mengaku masih pikir-pikir mengajukan banding atas putusan tersebut. "Sulastri dan Iksan itu 1 tahun 6 bulan, Masdar 5 tahun. Makanya kita sementara menunggu petunjuk pimpinan, apakah akan banding atau tidak," tukasnya. Baca Juga : Jika Istri Wabup Bone Mangkir Lagi, Hakim akan Periksa Dokter Jiwanya

Meski demikian Kurniawati tak menampik, keringanan hukuman pada kedua terdakwa Sulastri dan Iksan sejauh ini dikarenakan kedua terdakwa sudah membayar uang pengganti, untuk dikembalikan ke kas negara. Karenanya hal itu menjadi salah satu pertimbangan, terlebih pembayaran uang pengganti itu artinya sudah mengembalikan kerugian negara.

Terkait dengan tersangka lainnya yakni Erniati, Andi Kurniawati enggan berkomentar banyak. Ia mengatakan berkas perkara 1 tersangka lainnya masih berada di Polres Bone . Karenanya pihak Kejari Bone hanya menunggu, jika kemudian perkaranya sudah siap di P-21, Jaksa kemudian hanya akan menelaah dan menunggu tahap dua dilakukan.

"Kalau itukan masih di penyidik, yang jelas begini, kami hanya menunggu. Kalau sudah P-21 tentu kami juga akan bekerja sesuai tupoksi kami," pungkasnya. Baca Lagi : Tak Ditahan Seperti Tersangka Lain, Istri Wabup Bone Cuma Wajib Lapor
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Kiai Jabar-DKI Gelar...
Kiai Jabar-DKI Gelar Forum Bahtsul Masail Bahas Pengurus PBNU Jadi Tersangka Korupsi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Rekomendasi
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Dasco: InsyaAllah Pemadaman...
Dasco: InsyaAllah Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi Pekan Ini
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
3 Penyebab Para Jenderal...
3 Penyebab Para Jenderal Israel Sudah Tak Ingin Serang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved