Pengedar Sabu di Pekanbaru Dibekuk Tanpa Perlawanan
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota menangkap AP, diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Rabu (9/9/2020).
“Pada hari Selasa tanggal 8 September 2020, tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan H Agus Salim tepatnya di sekitar Gang Kardina sering terjadi transaksi jual beli dan peredaran narkotika jenis sabu,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie AR.
Lanjutnya, tersangka AP alias AT (33) diamankan dari Jalan H Agus Salim, Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 00.05 WIB.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, saya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Budi Winarko bersama tim opsnal melakukan Penyelidikan dan pengintaian pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut,” ujar Kapolsek.
Saat Tim Opsnal tiba di lokasi lanjut Kapolsek, pihaknya langsung menangkap dan menggeledah badan tersangka AP.
“Dari Tersangka didapati 1 (buah) lembar kantong plastik bening besar berklip merah yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket plastik bening ukuran besar, dan 3 (tiga) lembar plastik bening ukuran sedang berklip merah yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Kapolsek menerangkan, Tersangka pernah diamankan tahun 2018 dalam perkara narkotika jenis sabu, namun karena barang bukti tidak mendukung untuk penahanan, tersangka akhirnya dilakukan assesmen. (Baca juga: Sedih, Gajah di Aceh Mati Tersengat Listrik Perangkap Babi)
“Hasil interogasi tersangka inisial AP alias AT, mengakui narkotika jenis sabu berat kotor 34,95 gram, uang senilai Rp1 juta dan 1 (satu) unit motor Honda Scopy warna hitam merah No Pol BM 4766 AAA merupakan miliknya. Saat ini tersangka tersebut sudah kita amankan di Polsek Pekanbaru Kota, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar kapolsek.
Tersangka AP alias AT juga dilakukan pengecekan urine dengan hasil positif menggunakan Amphetamine dan Methapetamine. (Baca juga: Tiga Anggota Polres Raja Ampat Dipecat secara Tidak Hormat)
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 atau Pasal 112 UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” ujar kapolsek.
“Pada hari Selasa tanggal 8 September 2020, tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan H Agus Salim tepatnya di sekitar Gang Kardina sering terjadi transaksi jual beli dan peredaran narkotika jenis sabu,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie AR.
Lanjutnya, tersangka AP alias AT (33) diamankan dari Jalan H Agus Salim, Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 00.05 WIB.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, saya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Budi Winarko bersama tim opsnal melakukan Penyelidikan dan pengintaian pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut,” ujar Kapolsek.
Saat Tim Opsnal tiba di lokasi lanjut Kapolsek, pihaknya langsung menangkap dan menggeledah badan tersangka AP.
“Dari Tersangka didapati 1 (buah) lembar kantong plastik bening besar berklip merah yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket plastik bening ukuran besar, dan 3 (tiga) lembar plastik bening ukuran sedang berklip merah yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Kapolsek menerangkan, Tersangka pernah diamankan tahun 2018 dalam perkara narkotika jenis sabu, namun karena barang bukti tidak mendukung untuk penahanan, tersangka akhirnya dilakukan assesmen. (Baca juga: Sedih, Gajah di Aceh Mati Tersengat Listrik Perangkap Babi)
“Hasil interogasi tersangka inisial AP alias AT, mengakui narkotika jenis sabu berat kotor 34,95 gram, uang senilai Rp1 juta dan 1 (satu) unit motor Honda Scopy warna hitam merah No Pol BM 4766 AAA merupakan miliknya. Saat ini tersangka tersebut sudah kita amankan di Polsek Pekanbaru Kota, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar kapolsek.
Tersangka AP alias AT juga dilakukan pengecekan urine dengan hasil positif menggunakan Amphetamine dan Methapetamine. (Baca juga: Tiga Anggota Polres Raja Ampat Dipecat secara Tidak Hormat)
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 atau Pasal 112 UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” ujar kapolsek.
(boy)