Gerindra Desak Ketua Bawaslu Sarmi Dinonaktifkan karena Tidak Profesional
Kamis, 17 Juli 2025 - 07:02 WIB
loading...
A
A
A
"Banyak dugaan pelanggaran etik dan pidana yang melibatkan Obet Cawer," tegas Rafel.
Saat pelaksanaan Pilkada 2024 Obet Cawer selaku Ketua Bawaslu disorot karena dinilai berpihak ke paslon tertentu dan muncul pula dugaan Obet Cawer menerima gratifikasi. Sehingga dia tersandera dan tak bisa melakukan fungsi pengawasan dengan adil.
Terkait kasus dugaan gratifikasi Obet Cawer pada Pemilu 2024 tersebut telah berproses di Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu (DKPP) dan hasil verifikasi material dari dua aduanitu dinyatakan "Memenuhi Syarat (MS)" dengan nomor 144-P/L-DKPP/III/2025 dan 165-P/L-DKPP/IV/2025.
Nama Obet Cawer juga mencuat terkait kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Sarmi di Mahkamah Konstitusi pada 30 Januari 2025. Saat itu, ia menyatakan hanya tiga dari tujuh laporan pidana pemilu yang diteruskan ke Pengadilan Negeri Jayapura. Faktanya, seluruh tujuh laporan tersebut telah disidangkan dan para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
Selanjutnya, Rafel meminta Bawaslu Provinsi Papua untuk segera mengambil langkah tegas. Menurutnya, menjaga marwah demokrasi memerlukan ketegasan terhadap oknum yang dianggap tidak menjunjung integritas dalam menjalankan tugasnya. "Demokrasi harus dijaga tetap sehat demi republik tercinta," kata Rafel.
Menurutnya, mereka yang tidak memiliki integritas dalam menjalankan nilai-nilai kedaulatan rakyat harus dikeluarkan agar tidak merusak sistem yang susah payah dibangun oleh bangsa Indonesia. Lembaga sekelas Bawaslu harus bersih dari praktik manipulatif dan kepentingan politik jangka pendek.
"Demi menjaga integritas pemilihan gubernur di Papua, maka Bawaslu Provinsi Papua harus memecat atau menonaktifkan Robet Cawer dari ketua maupun anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi," tegas Rafel.
Saat pelaksanaan Pilkada 2024 Obet Cawer selaku Ketua Bawaslu disorot karena dinilai berpihak ke paslon tertentu dan muncul pula dugaan Obet Cawer menerima gratifikasi. Sehingga dia tersandera dan tak bisa melakukan fungsi pengawasan dengan adil.
Terkait kasus dugaan gratifikasi Obet Cawer pada Pemilu 2024 tersebut telah berproses di Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu (DKPP) dan hasil verifikasi material dari dua aduanitu dinyatakan "Memenuhi Syarat (MS)" dengan nomor 144-P/L-DKPP/III/2025 dan 165-P/L-DKPP/IV/2025.
Nama Obet Cawer juga mencuat terkait kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Sarmi di Mahkamah Konstitusi pada 30 Januari 2025. Saat itu, ia menyatakan hanya tiga dari tujuh laporan pidana pemilu yang diteruskan ke Pengadilan Negeri Jayapura. Faktanya, seluruh tujuh laporan tersebut telah disidangkan dan para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
Selanjutnya, Rafel meminta Bawaslu Provinsi Papua untuk segera mengambil langkah tegas. Menurutnya, menjaga marwah demokrasi memerlukan ketegasan terhadap oknum yang dianggap tidak menjunjung integritas dalam menjalankan tugasnya. "Demokrasi harus dijaga tetap sehat demi republik tercinta," kata Rafel.
Menurutnya, mereka yang tidak memiliki integritas dalam menjalankan nilai-nilai kedaulatan rakyat harus dikeluarkan agar tidak merusak sistem yang susah payah dibangun oleh bangsa Indonesia. Lembaga sekelas Bawaslu harus bersih dari praktik manipulatif dan kepentingan politik jangka pendek.
"Demi menjaga integritas pemilihan gubernur di Papua, maka Bawaslu Provinsi Papua harus memecat atau menonaktifkan Robet Cawer dari ketua maupun anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi," tegas Rafel.
(shf)
Lihat Juga :