Gerindra Desak Ketua Bawaslu Sarmi Dinonaktifkan karena Tidak Profesional
Kamis, 17 Juli 2025 - 07:02 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: DPR Undang Ahli Bahas Putusan MK Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
"Ini bentuk penyesatan publik, seolah-olah Gerindra mendukung paslon lain. Karenanya harus ditindak agar tidak menimbulkan gejolak lebih jauh," tegas Rafel.
Rafel menduga ada kesengajaan dari Obet Cawer untuk tidak memproses kasus ini dan sengaja lambat melibatkan unsur lain dalam Gakkumdu yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.
"Seharusnya pihak Bawaslu memproses saja laporan kami dan jangan bermain tempo menunggu kadaluarsa, karena pola ini mudah terbaca dan merupakan cara kotor yang tidak bermartabat," kata Rafel.
Selanjutnya, Rafel meminta Robet Cawer jangan mengulangi praktik buruk yang dilakukannya pada Pilkada Serentak lalu di mana terdapat 52 laporan diabaikan dan dengan sepihak dibilang tidak memenuhi syarat atau kedaluwarsa. Meskipun setelah ada desakan publik yang masif akhirnya ada 9 yang diproses ke pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara.
Ditegaskannya, kalau bukti pencatutan atau pembajakan simbol Partai Gerindra ini tidak diproses maka Robet Cawer akan dilaporkan kembali ke DKPP.
Pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Papua dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2025. Gerindra menilai, pengabaian atas dugaan pelanggaran serius menjelang PSU adalah preseden buruk yang mengancam integritas pemilu.
Menurut Rafel, keputusan sepihak yang diambil Obet Cawer bukan kali ini saja menimbulkan polemik. Pada pelaksanaan Pilkada 2024, nama Obet juga sempat menjadi sorotan karena dinilai tidak menunjukkan netralitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
"Ini bentuk penyesatan publik, seolah-olah Gerindra mendukung paslon lain. Karenanya harus ditindak agar tidak menimbulkan gejolak lebih jauh," tegas Rafel.
Rafel menduga ada kesengajaan dari Obet Cawer untuk tidak memproses kasus ini dan sengaja lambat melibatkan unsur lain dalam Gakkumdu yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.
"Seharusnya pihak Bawaslu memproses saja laporan kami dan jangan bermain tempo menunggu kadaluarsa, karena pola ini mudah terbaca dan merupakan cara kotor yang tidak bermartabat," kata Rafel.
Selanjutnya, Rafel meminta Robet Cawer jangan mengulangi praktik buruk yang dilakukannya pada Pilkada Serentak lalu di mana terdapat 52 laporan diabaikan dan dengan sepihak dibilang tidak memenuhi syarat atau kedaluwarsa. Meskipun setelah ada desakan publik yang masif akhirnya ada 9 yang diproses ke pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara.
Ditegaskannya, kalau bukti pencatutan atau pembajakan simbol Partai Gerindra ini tidak diproses maka Robet Cawer akan dilaporkan kembali ke DKPP.
Pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Papua dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2025. Gerindra menilai, pengabaian atas dugaan pelanggaran serius menjelang PSU adalah preseden buruk yang mengancam integritas pemilu.
Menurut Rafel, keputusan sepihak yang diambil Obet Cawer bukan kali ini saja menimbulkan polemik. Pada pelaksanaan Pilkada 2024, nama Obet juga sempat menjadi sorotan karena dinilai tidak menunjukkan netralitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Lihat Juga :