Gerindra Desak Ketua Bawaslu Sarmi Dinonaktifkan karena Tidak Profesional

Kamis, 17 Juli 2025 - 07:02 WIB
loading...
Gerindra Desak Ketua...
Wakil Ketua DPC Gerindra Kabupaten Sarmi, Rafel Werbabkay Sembor mendesak Bawaslu Provinsi Papua untuk menonaktifkan Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi, Obet Cawer. Foto/Ist
A A A
SARMI - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Sarmi mendesak Bawaslu Provinsi Papua untuk menonaktifkan Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi, Obet Cawer. Desakan ini mencuat seiring keputusan Bawaslu Sarmi yang menghentikan penyelidikan atas dugaan pencatutan simbol partai dalam tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.

Wakil Ketua DPC Gerindra Kabupaten Sarmi, Rafel Werbabkay Sembor, menilai langkah Bawaslu tersebut janggal dan mencederai prinsip dasar pengawasan pemilu yang objektif dan imparsial.

Baca juga: KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal

"Para pelaku dalam laporan kami tidak pernah dimintai klarifikasi. Bukti foto ada, tindakan mereka juga terang benderang. Namun, Bawaslu justru buru-buru menghentikan kasus. Ini cacat prosedur," ujar di Sarmi Papua, Kamis (17/7/2025).



Laporan yang dimaksud terkait sekelompok orang yang berfoto di depan baliho besar Partai Gerindra sambil mengacungkan jari satu, yang merupakan simbol dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 01, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma.

Padahal Partai Gerindra secara resmi menyatakan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 02, Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen.

Baca juga: DPR Undang Ahli Bahas Putusan MK Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

"Ini bentuk penyesatan publik, seolah-olah Gerindra mendukung paslon lain. Karenanya harus ditindak agar tidak menimbulkan gejolak lebih jauh," tegas Rafel.

Rafel menduga ada kesengajaan dari Obet Cawer untuk tidak memproses kasus ini dan sengaja lambat melibatkan unsur lain dalam Gakkumdu yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.

"Seharusnya pihak Bawaslu memproses saja laporan kami dan jangan bermain tempo menunggu kadaluarsa, karena pola ini mudah terbaca dan merupakan cara kotor yang tidak bermartabat," kata Rafel.

Selanjutnya, Rafel meminta Robet Cawer jangan mengulangi praktik buruk yang dilakukannya pada Pilkada Serentak lalu di mana terdapat 52 laporan diabaikan dan dengan sepihak dibilang tidak memenuhi syarat atau kedaluwarsa. Meskipun setelah ada desakan publik yang masif akhirnya ada 9 yang diproses ke pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara.

Ditegaskannya, kalau bukti pencatutan atau pembajakan simbol Partai Gerindra ini tidak diproses maka Robet Cawer akan dilaporkan kembali ke DKPP.

Pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Papua dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2025. Gerindra menilai, pengabaian atas dugaan pelanggaran serius menjelang PSU adalah preseden buruk yang mengancam integritas pemilu.

Menurut Rafel, keputusan sepihak yang diambil Obet Cawer bukan kali ini saja menimbulkan polemik. Pada pelaksanaan Pilkada 2024, nama Obet juga sempat menjadi sorotan karena dinilai tidak menunjukkan netralitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.

"Banyak dugaan pelanggaran etik dan pidana yang melibatkan Obet Cawer," tegas Rafel.

Saat pelaksanaan Pilkada 2024 Obet Cawer selaku Ketua Bawaslu disorot karena dinilai berpihak ke paslon tertentu dan muncul pula dugaan Obet Cawer menerima gratifikasi. Sehingga dia tersandera dan tak bisa melakukan fungsi pengawasan dengan adil.

Terkait kasus dugaan gratifikasi Obet Cawer pada Pemilu 2024 tersebut telah berproses di Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu (DKPP) dan hasil verifikasi material dari dua aduanitu dinyatakan "Memenuhi Syarat (MS)" dengan nomor 144-P/L-DKPP/III/2025 dan 165-P/L-DKPP/IV/2025.

Nama Obet Cawer juga mencuat terkait kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Sarmi di Mahkamah Konstitusi pada 30 Januari 2025. Saat itu, ia menyatakan hanya tiga dari tujuh laporan pidana pemilu yang diteruskan ke Pengadilan Negeri Jayapura. Faktanya, seluruh tujuh laporan tersebut telah disidangkan dan para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Selanjutnya, Rafel meminta Bawaslu Provinsi Papua untuk segera mengambil langkah tegas. Menurutnya, menjaga marwah demokrasi memerlukan ketegasan terhadap oknum yang dianggap tidak menjunjung integritas dalam menjalankan tugasnya. "Demokrasi harus dijaga tetap sehat demi republik tercinta," kata Rafel.

Menurutnya, mereka yang tidak memiliki integritas dalam menjalankan nilai-nilai kedaulatan rakyat harus dikeluarkan agar tidak merusak sistem yang susah payah dibangun oleh bangsa Indonesia. Lembaga sekelas Bawaslu harus bersih dari praktik manipulatif dan kepentingan politik jangka pendek.

"Demi menjaga integritas pemilihan gubernur di Papua, maka Bawaslu Provinsi Papua harus memecat atau menonaktifkan Robet Cawer dari ketua maupun anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi," tegas Rafel.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Gempa Magnitudo 5,4...
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Sarmi Papua
Update Ledakan Bom Sisa...
Update Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua: 19 Orang Terluka, 55 Mengungsi
Dana Otsus Papua 2026...
Dana Otsus Papua 2026 Capai Rp12,69 Triliun, Wempi Wetipo: Saatnya Evaluasi Menyeluruh
MBG di Papua Perkuat...
MBG di Papua Perkuat Gizi dan Gerakkan Ekonomi Lokal
Ratusan Peserta Padati...
Ratusan Peserta Padati Nobar Pesta Babi di Sekretariat PMKRI Jakarta Pusat
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Investasi Jangka Panjang:...
Investasi Jangka Panjang: Kolaborasi Pendidikan demi Masa Depan Berkelanjutan di Papua
Rekomendasi
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved