Korban YouTuber Ranggo Minta Hukuman Maksimal karena Tuntutan Hanya 2,5 Tahun
Jum'at, 11 Juli 2025 - 08:50 WIB
loading...
A
A
A
"Sebagaimana dakwaan kesatu, Penuntut Umum menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo Bin Haeruddin selama 2 tahun 6 bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," demikian isi tuntutan tersebut.
Diketahui, terdakwa kasus penipuan modus konser musik, YouTuber Ranggo membenarkan keterangan yang disampaikan pegawai bank, saksi dari pihak JPU. Pembenaran itu terkait saldo dalam rekeningnya tidak cukup untuk mencairkan cek yang dia berikan kepada korban sebagai pihak yang memberikan pinjaman uang kepada Ranggo.
Dalam kesaksiannya, saksi menyampaikan proses pencairan cek yang tidak dapat dilakukan pihak korban. Adapun dalam cek itu tertulis besaran uang yang hendak dibayarkan oleh Ranggo kepada korban Njoto.
Terdapat 3 lembar cek yang dibawa pihak korban untuk dicairkan yakni tanggal 14 Januari 2024, 2 Februari, dan 5 Februari 2024. Namun, ketika perwakilan korban hendak mencairkan cek tersebut selalu ditolak karena saldo rekening terdakwa dinyatakan tidak cukup.
Diketahui, terdakwa kasus penipuan modus konser musik, YouTuber Ranggo membenarkan keterangan yang disampaikan pegawai bank, saksi dari pihak JPU. Pembenaran itu terkait saldo dalam rekeningnya tidak cukup untuk mencairkan cek yang dia berikan kepada korban sebagai pihak yang memberikan pinjaman uang kepada Ranggo.
Dalam kesaksiannya, saksi menyampaikan proses pencairan cek yang tidak dapat dilakukan pihak korban. Adapun dalam cek itu tertulis besaran uang yang hendak dibayarkan oleh Ranggo kepada korban Njoto.
Terdapat 3 lembar cek yang dibawa pihak korban untuk dicairkan yakni tanggal 14 Januari 2024, 2 Februari, dan 5 Februari 2024. Namun, ketika perwakilan korban hendak mencairkan cek tersebut selalu ditolak karena saldo rekening terdakwa dinyatakan tidak cukup.
(jon)
Lihat Juga :