Korban YouTuber Ranggo Minta Hukuman Maksimal karena Tuntutan Hanya 2,5 Tahun

Jum'at, 11 Juli 2025 - 08:50 WIB
loading...
Korban YouTuber Ranggo...
JPU menuntut terdakwa YouTuber Ranggo selama 2,5 tahun penjara. Korban penipuan Njoto Soe Eksan yang diwakili kuasa hukumnya David Sitorus menilai seharusnya terdakwa dituntut maksimal karena menimbulkan kerugian. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa YouTuber Rahmat Riantho alias Ranggo selama 2,5 tahun penjara. Korban penipuan Njoto Soe Eksan yang diwakili kuasa hukumnya David Sitorus menilai seharusnya terdakwa dituntut maksimal karena menimbulkan kerugian.

"Kalau pada dasarnya, tuntutannya sih tetap bersalah. Tapi, yang dituntut itu penipuan, bukan penggelapan. Kami merasa tuntutan 2,5 tahun itu jika dibandingkan dengan kerugian korban seharusnya bisa maksimal," ujar David di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Baca juga: Profil Daud Kim, Youtuber Korea Selatan yang Diduga Lakukan Penipuan Donasi Pembangunan Masjid

Artinya, terdakwa dapat dituntut maksimal 4 tahun penjara sebagaimana ancaman Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang menjeratnya.

Selain itu, permintaan tuntutan maksimal itu juga mempertimbangkan terdakwa yang sudah tiga kali memberikan cek tunai kosong dalam proses pengembalian pinjamannya kepada korban. "Yang menurut kami adalah tindakan yang disengaja dan sudah direncanakan," katanya.

Sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan berlanjut dengan pembacaan pledoi pada Selasa (15/7/2025).

Dalam sidang sebelumnya, YouTuber Ranggo terbukti melakukan penipuan. Ini tertuang dalam berkas dakwaan sebagaimana di Pasal 378 KUHPidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Lurah Kalisari dan Kasubdin...
Lurah Kalisari dan Kasubdin Bakal Diperiksa Kasus Pengaduan Parkir Liar Dibalas dengan Foto Editan AI
Dituntut 2 Tahun Penjara,...
Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro: Kami Hargai Kerja Keras Jaksa meski Buruk
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Dari Video Rumahan ke...
Dari Video Rumahan ke 15 Juta Juta Subscribes, Ini Rahasia Aletha Abew Bikin Penonton Betah
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah Muharram, Harian, Tasua dan Asyura
Berita Terkini
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved