Korban YouTuber Ranggo Minta Hukuman Maksimal karena Tuntutan Hanya 2,5 Tahun

Jum'at, 11 Juli 2025 - 08:50 WIB
loading...
Korban YouTuber Ranggo...
JPU menuntut terdakwa YouTuber Ranggo selama 2,5 tahun penjara. Korban penipuan Njoto Soe Eksan yang diwakili kuasa hukumnya David Sitorus menilai seharusnya terdakwa dituntut maksimal karena menimbulkan kerugian. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa YouTuber Rahmat Riantho alias Ranggo selama 2,5 tahun penjara. Korban penipuan Njoto Soe Eksan yang diwakili kuasa hukumnya David Sitorus menilai seharusnya terdakwa dituntut maksimal karena menimbulkan kerugian.

"Kalau pada dasarnya, tuntutannya sih tetap bersalah. Tapi, yang dituntut itu penipuan, bukan penggelapan. Kami merasa tuntutan 2,5 tahun itu jika dibandingkan dengan kerugian korban seharusnya bisa maksimal," ujar David di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Baca juga: Profil Daud Kim, Youtuber Korea Selatan yang Diduga Lakukan Penipuan Donasi Pembangunan Masjid

Artinya, terdakwa dapat dituntut maksimal 4 tahun penjara sebagaimana ancaman Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang menjeratnya.

Selain itu, permintaan tuntutan maksimal itu juga mempertimbangkan terdakwa yang sudah tiga kali memberikan cek tunai kosong dalam proses pengembalian pinjamannya kepada korban. "Yang menurut kami adalah tindakan yang disengaja dan sudah direncanakan," katanya.

Sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan berlanjut dengan pembacaan pledoi pada Selasa (15/7/2025).

Dalam sidang sebelumnya, YouTuber Ranggo terbukti melakukan penipuan. Ini tertuang dalam berkas dakwaan sebagaimana di Pasal 378 KUHPidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Lurah Kalisari dan Kasubdin...
Lurah Kalisari dan Kasubdin Bakal Diperiksa Kasus Pengaduan Parkir Liar Dibalas dengan Foto Editan AI
Dituntut 2 Tahun Penjara,...
Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro: Kami Hargai Kerja Keras Jaksa meski Buruk
Info Resmi Undian AQUA...
Info Resmi Undian AQUA Terbaru, Cek Sebelum Klaim Hadiah di AQUA 100% Untung!
Ria Ricis Bangun Rumah...
Ria Ricis Bangun Rumah Impian untuk Moana, Ada Playground di Setiap Lantai
4 Rekomendasi Tempat...
4 Rekomendasi Tempat Wisata ala Adhe Tora yang Wajib Masuk Bucket List
Rekomendasi
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
MNC Insurance Sabet...
MNC Insurance Sabet Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026
Breaking News: Jampidsus...
Breaking News: Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved