Korban YouTuber Ranggo Minta Hukuman Maksimal karena Tuntutan Hanya 2,5 Tahun
Jum'at, 11 Juli 2025 - 08:50 WIB
loading...
JPU menuntut terdakwa YouTuber Ranggo selama 2,5 tahun penjara. Korban penipuan Njoto Soe Eksan yang diwakili kuasa hukumnya David Sitorus menilai seharusnya terdakwa dituntut maksimal karena menimbulkan kerugian. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa YouTuber Rahmat Riantho alias Ranggo selama 2,5 tahun penjara. Korban penipuan Njoto Soe Eksan yang diwakili kuasa hukumnya David Sitorus menilai seharusnya terdakwa dituntut maksimal karena menimbulkan kerugian.
"Kalau pada dasarnya, tuntutannya sih tetap bersalah. Tapi, yang dituntut itu penipuan, bukan penggelapan. Kami merasa tuntutan 2,5 tahun itu jika dibandingkan dengan kerugian korban seharusnya bisa maksimal," ujar David di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Profil Daud Kim, Youtuber Korea Selatan yang Diduga Lakukan Penipuan Donasi Pembangunan Masjid
Artinya, terdakwa dapat dituntut maksimal 4 tahun penjara sebagaimana ancaman Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang menjeratnya.
Selain itu, permintaan tuntutan maksimal itu juga mempertimbangkan terdakwa yang sudah tiga kali memberikan cek tunai kosong dalam proses pengembalian pinjamannya kepada korban. "Yang menurut kami adalah tindakan yang disengaja dan sudah direncanakan," katanya.
Sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan berlanjut dengan pembacaan pledoi pada Selasa (15/7/2025).
Dalam sidang sebelumnya, YouTuber Ranggo terbukti melakukan penipuan. Ini tertuang dalam berkas dakwaan sebagaimana di Pasal 378 KUHPidana.
"Sebagaimana dakwaan kesatu, Penuntut Umum menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo Bin Haeruddin selama 2 tahun 6 bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," demikian isi tuntutan tersebut.
Diketahui, terdakwa kasus penipuan modus konser musik, YouTuber Ranggo membenarkan keterangan yang disampaikan pegawai bank, saksi dari pihak JPU. Pembenaran itu terkait saldo dalam rekeningnya tidak cukup untuk mencairkan cek yang dia berikan kepada korban sebagai pihak yang memberikan pinjaman uang kepada Ranggo.
Dalam kesaksiannya, saksi menyampaikan proses pencairan cek yang tidak dapat dilakukan pihak korban. Adapun dalam cek itu tertulis besaran uang yang hendak dibayarkan oleh Ranggo kepada korban Njoto.
Terdapat 3 lembar cek yang dibawa pihak korban untuk dicairkan yakni tanggal 14 Januari 2024, 2 Februari, dan 5 Februari 2024. Namun, ketika perwakilan korban hendak mencairkan cek tersebut selalu ditolak karena saldo rekening terdakwa dinyatakan tidak cukup.
"Kalau pada dasarnya, tuntutannya sih tetap bersalah. Tapi, yang dituntut itu penipuan, bukan penggelapan. Kami merasa tuntutan 2,5 tahun itu jika dibandingkan dengan kerugian korban seharusnya bisa maksimal," ujar David di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Profil Daud Kim, Youtuber Korea Selatan yang Diduga Lakukan Penipuan Donasi Pembangunan Masjid
Artinya, terdakwa dapat dituntut maksimal 4 tahun penjara sebagaimana ancaman Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang menjeratnya.
Selain itu, permintaan tuntutan maksimal itu juga mempertimbangkan terdakwa yang sudah tiga kali memberikan cek tunai kosong dalam proses pengembalian pinjamannya kepada korban. "Yang menurut kami adalah tindakan yang disengaja dan sudah direncanakan," katanya.
Sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan berlanjut dengan pembacaan pledoi pada Selasa (15/7/2025).
Dalam sidang sebelumnya, YouTuber Ranggo terbukti melakukan penipuan. Ini tertuang dalam berkas dakwaan sebagaimana di Pasal 378 KUHPidana.
"Sebagaimana dakwaan kesatu, Penuntut Umum menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo Bin Haeruddin selama 2 tahun 6 bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," demikian isi tuntutan tersebut.
Diketahui, terdakwa kasus penipuan modus konser musik, YouTuber Ranggo membenarkan keterangan yang disampaikan pegawai bank, saksi dari pihak JPU. Pembenaran itu terkait saldo dalam rekeningnya tidak cukup untuk mencairkan cek yang dia berikan kepada korban sebagai pihak yang memberikan pinjaman uang kepada Ranggo.
Dalam kesaksiannya, saksi menyampaikan proses pencairan cek yang tidak dapat dilakukan pihak korban. Adapun dalam cek itu tertulis besaran uang yang hendak dibayarkan oleh Ranggo kepada korban Njoto.
Terdapat 3 lembar cek yang dibawa pihak korban untuk dicairkan yakni tanggal 14 Januari 2024, 2 Februari, dan 5 Februari 2024. Namun, ketika perwakilan korban hendak mencairkan cek tersebut selalu ditolak karena saldo rekening terdakwa dinyatakan tidak cukup.
(jon)
Lihat Juga :