Korban YouTuber Ranggo Minta Hukuman Maksimal karena Tuntutan Hanya 2,5 Tahun

Jum'at, 11 Juli 2025 - 08:50 WIB
loading...
Korban YouTuber Ranggo...
JPU menuntut terdakwa YouTuber Ranggo selama 2,5 tahun penjara. Korban penipuan Njoto Soe Eksan yang diwakili kuasa hukumnya David Sitorus menilai seharusnya terdakwa dituntut maksimal karena menimbulkan kerugian. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa YouTuber Rahmat Riantho alias Ranggo selama 2,5 tahun penjara. Korban penipuan Njoto Soe Eksan yang diwakili kuasa hukumnya David Sitorus menilai seharusnya terdakwa dituntut maksimal karena menimbulkan kerugian.

"Kalau pada dasarnya, tuntutannya sih tetap bersalah. Tapi, yang dituntut itu penipuan, bukan penggelapan. Kami merasa tuntutan 2,5 tahun itu jika dibandingkan dengan kerugian korban seharusnya bisa maksimal," ujar David di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Baca juga: Profil Daud Kim, Youtuber Korea Selatan yang Diduga Lakukan Penipuan Donasi Pembangunan Masjid

Artinya, terdakwa dapat dituntut maksimal 4 tahun penjara sebagaimana ancaman Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang menjeratnya.

Selain itu, permintaan tuntutan maksimal itu juga mempertimbangkan terdakwa yang sudah tiga kali memberikan cek tunai kosong dalam proses pengembalian pinjamannya kepada korban. "Yang menurut kami adalah tindakan yang disengaja dan sudah direncanakan," katanya.

Sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan berlanjut dengan pembacaan pledoi pada Selasa (15/7/2025).

Dalam sidang sebelumnya, YouTuber Ranggo terbukti melakukan penipuan. Ini tertuang dalam berkas dakwaan sebagaimana di Pasal 378 KUHPidana.

"Sebagaimana dakwaan kesatu, Penuntut Umum menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo Bin Haeruddin selama 2 tahun 6 bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," demikian isi tuntutan tersebut.

Diketahui, terdakwa kasus penipuan modus konser musik, YouTuber Ranggo membenarkan keterangan yang disampaikan pegawai bank, saksi dari pihak JPU. Pembenaran itu terkait saldo dalam rekeningnya tidak cukup untuk mencairkan cek yang dia berikan kepada korban sebagai pihak yang memberikan pinjaman uang kepada Ranggo.

Dalam kesaksiannya, saksi menyampaikan proses pencairan cek yang tidak dapat dilakukan pihak korban. Adapun dalam cek itu tertulis besaran uang yang hendak dibayarkan oleh Ranggo kepada korban Njoto.

Terdapat 3 lembar cek yang dibawa pihak korban untuk dicairkan yakni tanggal 14 Januari 2024, 2 Februari, dan 5 Februari 2024. Namun, ketika perwakilan korban hendak mencairkan cek tersebut selalu ditolak karena saldo rekening terdakwa dinyatakan tidak cukup.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Lurah Kalisari dan Kasubdin...
Lurah Kalisari dan Kasubdin Bakal Diperiksa Kasus Pengaduan Parkir Liar Dibalas dengan Foto Editan AI
Dituntut 2 Tahun Penjara,...
Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro: Kami Hargai Kerja Keras Jaksa meski Buruk
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Rekomendasi
Lepas E4 vs Jaecoo J5:...
Lepas E4 vs Jaecoo J5: Perbandingan SUV EV Rp300 Jutaan Terbaik
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
IHSG Sesi Siang Berbalik...
IHSG Sesi Siang Berbalik Meroket 2,69% Tembus Level 6.041
Berita Terkini
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved