PBB-P2 DKI Jakarta Bisa Dicicil: Beban Pajak Warga Jakarta Kian Ringan!

Minggu, 06 Juli 2025 - 07:00 WIB
loading...
PBB-P2 DKI Jakarta Bisa...
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Dok. MPI)
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam meringankan beban masyarakat. Kini, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Ibu Kota bisa diangsur! Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi wajib pajak, terutama di tengah kondisi keuangan yang tidak menentu atau terdampak kejadian luar biasa.

Skema angsuran ini resmi tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 43 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah. Aturan ini menjadi angin segar bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan finansial atau menghadapi kondisi force majeure seperti bencana alam, kebakaran, wabah penyakit, hingga kerusuhan.

Siapa Saja yang Bisa Mengajukan dan Bagaimana Caranya?
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan angsuran jika menghadapi kesulitan keuangan atau situasi darurat. Jangka waktu angsuran yang disetujui Gubernur bisa mencapai maksimal 24 bulan. Namun perlu diingat, setiap angsuran akan dikenakan bunga sesuai ketentuan yang berlaku. Penting juga untuk diketahui, wajib pajak yang sebelumnya sudah mendapatkan perpanjangan waktu pelaporan atau pembayaran pajak tidak dapat mengajukan angsuran ini.

Prosedur pengajuannya pun cukup mudah. Wajib pajak bisa menyampaikan permohonan melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui pejabat yang ditunjuk. Surat ini bisa dikirim langsung, via pos/jasa ekspedisi, atau bahkan secara elektronik.

Dalam surat permohonan, wajib pajak wajib mencantumkan data identitas diri dan objek pajak, alasan pengajuan angsuran, serta usulan penghitungan pembayaran tiap masa angsuran. Jangan lupa, beberapa dokumen pendukung juga perlu dilampirkan, seperti:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Mobil Listrik Tetap...
Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
Rekomendasi
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Serangan AS ke Iran...
Serangan AS ke Iran Tak Punya Strategi, Apakah Trump Sudah Putus Asa?
Presiden Zelensky Akan...
Presiden Zelensky Akan Memiliki Pesaing Politik yang Kuat, Ini 5 Pemicunya
Berita Terkini
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved