PBB-P2 DKI Jakarta Bisa Dicicil: Beban Pajak Warga Jakarta Kian Ringan!
Minggu, 06 Juli 2025 - 07:00 WIB
loading...
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Dok. MPI)
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam meringankan beban masyarakat. Kini, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Ibu Kota bisa diangsur! Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi wajib pajak, terutama di tengah kondisi keuangan yang tidak menentu atau terdampak kejadian luar biasa.
Skema angsuran ini resmi tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 43 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah. Aturan ini menjadi angin segar bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan finansial atau menghadapi kondisi force majeure seperti bencana alam, kebakaran, wabah penyakit, hingga kerusuhan.
Siapa Saja yang Bisa Mengajukan dan Bagaimana Caranya?
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan angsuran jika menghadapi kesulitan keuangan atau situasi darurat. Jangka waktu angsuran yang disetujui Gubernur bisa mencapai maksimal 24 bulan. Namun perlu diingat, setiap angsuran akan dikenakan bunga sesuai ketentuan yang berlaku. Penting juga untuk diketahui, wajib pajak yang sebelumnya sudah mendapatkan perpanjangan waktu pelaporan atau pembayaran pajak tidak dapat mengajukan angsuran ini.
Prosedur pengajuannya pun cukup mudah. Wajib pajak bisa menyampaikan permohonan melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui pejabat yang ditunjuk. Surat ini bisa dikirim langsung, via pos/jasa ekspedisi, atau bahkan secara elektronik.
Dalam surat permohonan, wajib pajak wajib mencantumkan data identitas diri dan objek pajak, alasan pengajuan angsuran, serta usulan penghitungan pembayaran tiap masa angsuran. Jangan lupa, beberapa dokumen pendukung juga perlu dilampirkan, seperti:
Skema angsuran ini resmi tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 43 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah. Aturan ini menjadi angin segar bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan finansial atau menghadapi kondisi force majeure seperti bencana alam, kebakaran, wabah penyakit, hingga kerusuhan.
Siapa Saja yang Bisa Mengajukan dan Bagaimana Caranya?
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan angsuran jika menghadapi kesulitan keuangan atau situasi darurat. Jangka waktu angsuran yang disetujui Gubernur bisa mencapai maksimal 24 bulan. Namun perlu diingat, setiap angsuran akan dikenakan bunga sesuai ketentuan yang berlaku. Penting juga untuk diketahui, wajib pajak yang sebelumnya sudah mendapatkan perpanjangan waktu pelaporan atau pembayaran pajak tidak dapat mengajukan angsuran ini.
Prosedur pengajuannya pun cukup mudah. Wajib pajak bisa menyampaikan permohonan melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui pejabat yang ditunjuk. Surat ini bisa dikirim langsung, via pos/jasa ekspedisi, atau bahkan secara elektronik.
Dalam surat permohonan, wajib pajak wajib mencantumkan data identitas diri dan objek pajak, alasan pengajuan angsuran, serta usulan penghitungan pembayaran tiap masa angsuran. Jangan lupa, beberapa dokumen pendukung juga perlu dilampirkan, seperti:
Lihat Juga :