PBB-P2 DKI Jakarta Bisa Dicicil: Beban Pajak Warga Jakarta Kian Ringan!

Minggu, 06 Juli 2025 - 07:00 WIB
loading...
PBB-P2 DKI Jakarta Bisa...
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Dok. MPI)
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam meringankan beban masyarakat. Kini, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Ibu Kota bisa diangsur! Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi wajib pajak, terutama di tengah kondisi keuangan yang tidak menentu atau terdampak kejadian luar biasa.

Skema angsuran ini resmi tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 43 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah. Aturan ini menjadi angin segar bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan finansial atau menghadapi kondisi force majeure seperti bencana alam, kebakaran, wabah penyakit, hingga kerusuhan.

Siapa Saja yang Bisa Mengajukan dan Bagaimana Caranya?
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan angsuran jika menghadapi kesulitan keuangan atau situasi darurat. Jangka waktu angsuran yang disetujui Gubernur bisa mencapai maksimal 24 bulan. Namun perlu diingat, setiap angsuran akan dikenakan bunga sesuai ketentuan yang berlaku. Penting juga untuk diketahui, wajib pajak yang sebelumnya sudah mendapatkan perpanjangan waktu pelaporan atau pembayaran pajak tidak dapat mengajukan angsuran ini.

Prosedur pengajuannya pun cukup mudah. Wajib pajak bisa menyampaikan permohonan melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui pejabat yang ditunjuk. Surat ini bisa dikirim langsung, via pos/jasa ekspedisi, atau bahkan secara elektronik.

Dalam surat permohonan, wajib pajak wajib mencantumkan data identitas diri dan objek pajak, alasan pengajuan angsuran, serta usulan penghitungan pembayaran tiap masa angsuran. Jangan lupa, beberapa dokumen pendukung juga perlu dilampirkan, seperti:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Jakarta Beri Keringanan...
Jakarta Beri Keringanan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Rekomendasi
Iran Hentikan Serangan...
Iran Hentikan Serangan Balasan yang Menyakitkan ke Israel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved