Masyarakat Desak Bupati Morowali Utara Aktifkan Kembali Kades Tamainusi
Rabu, 02 Juli 2025 - 19:01 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Mulyadi, Ahlis berhak kembali menjadi Kepala Desa Tamainusi. Pasalnya dalam pencabutan SK yang diterbitkan oleh Bupati Morowali Utara tercantum, Ahlis bisa kembali menduduki jabatannya jika terbukti tidak bersalah.
“Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara tanggal 13 Oktober 2023 di mana pada Diktum Kedua, Keputusan ini berakhir dengan sendirinya apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari dakwaan. Artinya boleh kembali menjabat sebagai Kepala Desa,” lanjut Abidin.
Tak hanya kinerjanya yang dirindukan warga, penempatan Ahlis kembali sebagai Kepala Desa juga diyakini menjadi langkah mengantisipasi terpecahnya masyarakat yang memperebutkan jabatan tersebut. “Masalah ini berpotensi memecah belah masyarakat. Itu sebabnya kami mendesak Bupati agar segera mengaktifkan kembali Ahlis,” pungkas Abidin.
Sementara itu, perwakilan Kecamatan Soyo Jaya berjanji akan membawa empat tuntutan warga Desa Tamainusi ke Bupati Morowali Utara dan memfasilitasi pertemuan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan warga Desa Tamainusi
“Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara tanggal 13 Oktober 2023 di mana pada Diktum Kedua, Keputusan ini berakhir dengan sendirinya apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari dakwaan. Artinya boleh kembali menjabat sebagai Kepala Desa,” lanjut Abidin.
Tak hanya kinerjanya yang dirindukan warga, penempatan Ahlis kembali sebagai Kepala Desa juga diyakini menjadi langkah mengantisipasi terpecahnya masyarakat yang memperebutkan jabatan tersebut. “Masalah ini berpotensi memecah belah masyarakat. Itu sebabnya kami mendesak Bupati agar segera mengaktifkan kembali Ahlis,” pungkas Abidin.
Sementara itu, perwakilan Kecamatan Soyo Jaya berjanji akan membawa empat tuntutan warga Desa Tamainusi ke Bupati Morowali Utara dan memfasilitasi pertemuan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan warga Desa Tamainusi
(cip)
Lihat Juga :