Masyarakat Desak Bupati Morowali Utara Aktifkan Kembali Kades Tamainusi

Rabu, 02 Juli 2025 - 19:01 WIB
loading...
Masyarakat Desak Bupati...
Warga Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah meminta Bupati Morowali Utara mengaktifkan kembali Kepala Desa Tamainusi Ahlis. Foto/SindoNews
A A A
MOROWALI - Warga Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah meminta Bupati Morowali Utara mengaktifkan kembali Kepala Desa Tamainusi Ahlis. Hal itu untuk menghindari perpecahan di masyarakat.

Hal itu disampaikan warga di Kantor Kecamatan Soyo. Mereka meminta Camat Soyo Jaya segera mencabut usulan Penjabat Kepala Desa Tamainusi tanggal 25 Apri 2025 yang tidak sesuai peraturan perundangan undangan dan mendesak Bupati Morowali Utara mengaktifkan kembail Kepala Desa defenitif, Ahlis yang sempat dicabut SK-nya lantaran terlibat dugaan kasus penyerobotan lahan miliknya sendiri.

Ahlis diklaim warga masih berhak menduduki jabatannya hingga 2027 lantaran saat ini telah menyelesaikan proses hukum hingga putusan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman Ahlis selama 5 bulan selesai dijalani.

Baca juga: Banjir Bandang Terjang Morowali Utara, Satu Orang Meninggal Dunia

“Kami mendesak kecamatan segera menyurat kepada Bupati Morowali Utara agar segera mencabut SK Penjabat Kepala Desa yang tidak sesuai mekanisme,” ujar Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamainusi Abidin.

Meskipun nama baiknya belum pulih, namun warga tetap berharap Ahlis kembali memimpin Desa Tamainusi. “Kades sudah menjalankan 2 periode sangat baik, kinerja dia sangat luar biasa. Pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pertanian bagus. Kami berharap beliau dapat kembali bersama kami membangun desa,” ujar salah seorang warga, Mulyadi.

Baca juga: Kemendagri Anugrahi Pemkab Morut Penyelenggara Pemerintah Terbaik Se-Sulteng

Menurut Mulyadi, Ahlis berhak kembali menjadi Kepala Desa Tamainusi. Pasalnya dalam pencabutan SK yang diterbitkan oleh Bupati Morowali Utara tercantum, Ahlis bisa kembali menduduki jabatannya jika terbukti tidak bersalah.

“Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara tanggal 13 Oktober 2023 di mana pada Diktum Kedua, Keputusan ini berakhir dengan sendirinya apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari dakwaan. Artinya boleh kembali menjabat sebagai Kepala Desa,” lanjut Abidin.

Tak hanya kinerjanya yang dirindukan warga, penempatan Ahlis kembali sebagai Kepala Desa juga diyakini menjadi langkah mengantisipasi terpecahnya masyarakat yang memperebutkan jabatan tersebut. “Masalah ini berpotensi memecah belah masyarakat. Itu sebabnya kami mendesak Bupati agar segera mengaktifkan kembali Ahlis,” pungkas Abidin.

Sementara itu, perwakilan Kecamatan Soyo Jaya berjanji akan membawa empat tuntutan warga Desa Tamainusi ke Bupati Morowali Utara dan memfasilitasi pertemuan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan warga Desa Tamainusi
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Tragedi Siswa...
Cegah Tragedi Siswa SD di NTT Terulang, Mensesneg Minta Kepala Desa Aktif Pantau Kelompok Rentan
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Surati Presiden Prabowo,...
Surati Presiden Prabowo, Kepala Desa di Tapteng Minta Pelurusan Penyebab Banjir dan Longsor DAS Aek Garoga
3 Kepala Desa Dapat...
3 Kepala Desa Dapat Penghargaan Peacemaker Justice Award 2025
Menang Kasasi di MA,...
Menang Kasasi di MA, Warga Tangsel Bisa Lintasi Kembali Gang Besan yang Ditutup Tembok
MA Peduli Gelar Bakti...
MA Peduli Gelar Bakti Sosial di Semarang dan Bandung, Bantu Anak Panti Asuhan
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Rekomendasi
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Mo Salah dan Akhir Penantian...
Mo Salah dan Akhir Penantian 92 Tahun Mesir di Piala Dunia
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved