Masyarakat Desak Bupati Morowali Utara Aktifkan Kembali Kades Tamainusi
Rabu, 02 Juli 2025 - 19:01 WIB
loading...
Warga Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah meminta Bupati Morowali Utara mengaktifkan kembali Kepala Desa Tamainusi Ahlis. Foto/SindoNews
A
A
A
MOROWALI - Warga Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah meminta Bupati Morowali Utara mengaktifkan kembali Kepala Desa Tamainusi Ahlis. Hal itu untuk menghindari perpecahan di masyarakat.
Hal itu disampaikan warga di Kantor Kecamatan Soyo. Mereka meminta Camat Soyo Jaya segera mencabut usulan Penjabat Kepala Desa Tamainusi tanggal 25 Apri 2025 yang tidak sesuai peraturan perundangan undangan dan mendesak Bupati Morowali Utara mengaktifkan kembail Kepala Desa defenitif, Ahlis yang sempat dicabut SK-nya lantaran terlibat dugaan kasus penyerobotan lahan miliknya sendiri.
Ahlis diklaim warga masih berhak menduduki jabatannya hingga 2027 lantaran saat ini telah menyelesaikan proses hukum hingga putusan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman Ahlis selama 5 bulan selesai dijalani.
Baca juga: Banjir Bandang Terjang Morowali Utara, Satu Orang Meninggal Dunia
“Kami mendesak kecamatan segera menyurat kepada Bupati Morowali Utara agar segera mencabut SK Penjabat Kepala Desa yang tidak sesuai mekanisme,” ujar Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamainusi Abidin.
Meskipun nama baiknya belum pulih, namun warga tetap berharap Ahlis kembali memimpin Desa Tamainusi. “Kades sudah menjalankan 2 periode sangat baik, kinerja dia sangat luar biasa. Pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pertanian bagus. Kami berharap beliau dapat kembali bersama kami membangun desa,” ujar salah seorang warga, Mulyadi.
Baca juga: Kemendagri Anugrahi Pemkab Morut Penyelenggara Pemerintah Terbaik Se-Sulteng
Menurut Mulyadi, Ahlis berhak kembali menjadi Kepala Desa Tamainusi. Pasalnya dalam pencabutan SK yang diterbitkan oleh Bupati Morowali Utara tercantum, Ahlis bisa kembali menduduki jabatannya jika terbukti tidak bersalah.
“Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara tanggal 13 Oktober 2023 di mana pada Diktum Kedua, Keputusan ini berakhir dengan sendirinya apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari dakwaan. Artinya boleh kembali menjabat sebagai Kepala Desa,” lanjut Abidin.
Tak hanya kinerjanya yang dirindukan warga, penempatan Ahlis kembali sebagai Kepala Desa juga diyakini menjadi langkah mengantisipasi terpecahnya masyarakat yang memperebutkan jabatan tersebut. “Masalah ini berpotensi memecah belah masyarakat. Itu sebabnya kami mendesak Bupati agar segera mengaktifkan kembali Ahlis,” pungkas Abidin.
Sementara itu, perwakilan Kecamatan Soyo Jaya berjanji akan membawa empat tuntutan warga Desa Tamainusi ke Bupati Morowali Utara dan memfasilitasi pertemuan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan warga Desa Tamainusi
Hal itu disampaikan warga di Kantor Kecamatan Soyo. Mereka meminta Camat Soyo Jaya segera mencabut usulan Penjabat Kepala Desa Tamainusi tanggal 25 Apri 2025 yang tidak sesuai peraturan perundangan undangan dan mendesak Bupati Morowali Utara mengaktifkan kembail Kepala Desa defenitif, Ahlis yang sempat dicabut SK-nya lantaran terlibat dugaan kasus penyerobotan lahan miliknya sendiri.
Ahlis diklaim warga masih berhak menduduki jabatannya hingga 2027 lantaran saat ini telah menyelesaikan proses hukum hingga putusan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman Ahlis selama 5 bulan selesai dijalani.
Baca juga: Banjir Bandang Terjang Morowali Utara, Satu Orang Meninggal Dunia
“Kami mendesak kecamatan segera menyurat kepada Bupati Morowali Utara agar segera mencabut SK Penjabat Kepala Desa yang tidak sesuai mekanisme,” ujar Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamainusi Abidin.
Meskipun nama baiknya belum pulih, namun warga tetap berharap Ahlis kembali memimpin Desa Tamainusi. “Kades sudah menjalankan 2 periode sangat baik, kinerja dia sangat luar biasa. Pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pertanian bagus. Kami berharap beliau dapat kembali bersama kami membangun desa,” ujar salah seorang warga, Mulyadi.
Baca juga: Kemendagri Anugrahi Pemkab Morut Penyelenggara Pemerintah Terbaik Se-Sulteng
Menurut Mulyadi, Ahlis berhak kembali menjadi Kepala Desa Tamainusi. Pasalnya dalam pencabutan SK yang diterbitkan oleh Bupati Morowali Utara tercantum, Ahlis bisa kembali menduduki jabatannya jika terbukti tidak bersalah.
“Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara tanggal 13 Oktober 2023 di mana pada Diktum Kedua, Keputusan ini berakhir dengan sendirinya apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari dakwaan. Artinya boleh kembali menjabat sebagai Kepala Desa,” lanjut Abidin.
Tak hanya kinerjanya yang dirindukan warga, penempatan Ahlis kembali sebagai Kepala Desa juga diyakini menjadi langkah mengantisipasi terpecahnya masyarakat yang memperebutkan jabatan tersebut. “Masalah ini berpotensi memecah belah masyarakat. Itu sebabnya kami mendesak Bupati agar segera mengaktifkan kembali Ahlis,” pungkas Abidin.
Sementara itu, perwakilan Kecamatan Soyo Jaya berjanji akan membawa empat tuntutan warga Desa Tamainusi ke Bupati Morowali Utara dan memfasilitasi pertemuan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan warga Desa Tamainusi
(cip)
Lihat Juga :