Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:06 WIB
loading...
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat menegaskan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kunci lahirkan advokat yang profesional. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat menegaskan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) merupakan gerbang awal untuk melahirkan advokat yang profesional, berkualitas, andal, dan berintegritas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Advokat.
Hal tersebut disampaikan Asido saat membuka PKPA Angkatan VIII DPC Peradi Jakarta Barat–Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) yang diselenggarakan secara hybrid di Jakarta, Jumat 23 Januari 2026.
“Advokat yang berkualitas, profesional, dan berintegritas lahir dari satu pendidikan yang benar,” ujar Asido, Sabtu (24/1/2026).
Baca juga: MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Pejabat Negara
Asido menegaskan Peradi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof Otto Hasibuan merupakan satu-satunya organisasi advokat yang berwenang menyelenggarakan PKPA sesuai amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
“Kami konsisten menyelenggarakan PKPA sesuai undang-undang. Para pemateri yang kami hadirkan adalah figur-figur yang andal dan mumpuni,” katanya.
Menurut Asido, pemateri PKPA berasal dari berbagai unsur penting penegakan hukum, mulai dari Ketua Mahkamah Konstitusi, hakim agung, hakim tinggi, akademisi, hingga pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
Hal tersebut disampaikan Asido saat membuka PKPA Angkatan VIII DPC Peradi Jakarta Barat–Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) yang diselenggarakan secara hybrid di Jakarta, Jumat 23 Januari 2026.
“Advokat yang berkualitas, profesional, dan berintegritas lahir dari satu pendidikan yang benar,” ujar Asido, Sabtu (24/1/2026).
Baca juga: MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Pejabat Negara
Asido menegaskan Peradi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof Otto Hasibuan merupakan satu-satunya organisasi advokat yang berwenang menyelenggarakan PKPA sesuai amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
“Kami konsisten menyelenggarakan PKPA sesuai undang-undang. Para pemateri yang kami hadirkan adalah figur-figur yang andal dan mumpuni,” katanya.
Menurut Asido, pemateri PKPA berasal dari berbagai unsur penting penegakan hukum, mulai dari Ketua Mahkamah Konstitusi, hakim agung, hakim tinggi, akademisi, hingga pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
Lihat Juga :