Cegah Klaster Pilkada, Ini yang Harus Dilakukan Penyelenggara

Rabu, 09 September 2020 - 10:39 WIB
loading...
Cegah Klaster Pilkada, Ini yang Harus Dilakukan Penyelenggara
Rakor penerapan regulasi protokol kesehatan selama Pilkada serentak 2020. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Sejumlah regulasi terkait protokol kesehatan (Protokes) yang harus diterapkan dalam setiap tahapan Pilkada Serentak 2020 di Sumatera Selatan (Sumsel) telah dibuat. Hal itu guna mendorong agar pilkada serentak di 7 kabupaten di Sumsel dapat berjalan aman, nyaman dan lancar.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, upaya antisipasi penyebaran COVID-19-19 saat pilkada serentak harus sejak dini dilakukan. Untuk itu, pihaknya berkomitmen agar pilkada serentak di Sumsel ini tidak menjadi kluster baru Corona. (Baca: Protokol Kesehatan Kunci Sukses Pilkada di Tengah Pandemi COVID-19)

"Ini juga untuk menindaklanjuti arahan kapolri terkait evaluasi pelaksanaan Pilkada. Masa kampanye juga harus diawasi agar tidak berkerumun. Selain itu tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Kita telah membuat perencanaan dan pencegahan sebelum terjadinya perkumpulan masa yang banyak," ujarnya, Rabu (9/9/2020).

Sementara Gubernur Sumsel Herman Deru menginstruksikan agar sosialisasi regulasi yang telah dibuat segera dilakukan mengingat tahapan pilkada sudah berjalan sesuai dengan agenda yang telah disusun penyelenggara Pilkada . "Soal aturan protokol kesehatan saat Pilkada Serentak ini, harus segera disosialisasikan agar semua masyarakat paham dan harus masif," katanya.

Bukan hanya soal aturan, terkait sanksi yang diterapkan terhadap pelanggar aturan tersebut harus juga disosialisasikan. Kendati nantinya harus bertindak tegas, namun gubernur menekankan, dalam penerapan aturan petugas juga harus melihat kondisi di lapangan. "Petugas tetap harus melihat kondisi di lapangan. Jangan sampai aturan ini justru membuat masyarakat menjadi tidak nyaman," katanya

Selain itu, dia juga meminta agar penyelenggara pilkada serentak juga tidak mengabaikan warga yang tidak bisa datang ke TPS. "Untuk pemilih yang terpapar COVID-19, saya minta KPU mengakomodir hak mereka. Jangan sampai suara mereka terabaikan, mungkin (petugas) bisa menggunakan APD khusus," tegasnya. (Baca: Simulasi Pelaksanaan Pilkada Berbasis Protokol Kesehatan COVID-19)

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan, KPU dan Bawaslu telah membuat regulasi yang harus dilakukan dalam tahapan pilkada serentak 2020 di Sumsel ini. Seperti wajib menerapkan aspek kesehatan dan keselamatan yakni pelaksanaan rapid tes dan pemeriksaan kesehatan, penggunaan APD di tempat penyelenggaraan, penyediaan saranan sanitasi di tempat pemilihan, pengecekan suhu tubuh, dan menerapkan jaga jarak.

"Pengawasannya kami melibatkan pihak tenaga kesehatan. Saat pemungutan suara juga diberlakukan pembagian waktu agar tidak berkerumun. Antri minimal satu meter dan wajib memakai masker," kata Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana.

(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1213 seconds (0.1#10.140)