Suami yang Bunuh dan Kubur Jasad Istri di Kamar Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 08 September 2020 - 23:11 WIB
loading...
Suami yang Bunuh dan...
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan. Foto/INEWSTv/Toiskandar
A A A
INDRAMAYU - MA (65), suami di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang membunuh dan mengubur istrinya di kolong tempat tidur dalam kamar rumahnya, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku MA dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23/2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan .

Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto mengatakan, penyidik Polres Cirebon telah menetapkan MA sebagai tersangka pembunuhan sadis terhadap istrinya di Desa/Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada hari Minggu bulan Agustus 2020. (BACA JUGA: Perampok Beraksi di SPBU Ibrahim Adjie, Ini Kata Kasat Reskrim )

Saat pemeriksaan awal, kata Kapolres, keterangan tersangka berubah-ubah. Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan intensif, motif pembunuhan ini dipastikan karena pelaku kesal dimintai uang oleh korban sebesar Rp150 ribu. (BACA JUGA: Polres Indramayu Sita Barang Bukti Baru Kasus Suami Bunuh Istri )

Karena sedang tidak punya uang, terjadilah cekcok mulut atau pertengkaran suami istri, antara korban dengan tersangka. Kemudian, korban kemudian mengusir tersangka MA dari rumah itu dengan bahasa yang menyakitkan hati. (BACA JUGA: Suami Bunuh Istri, Jasadnya Ditanam di Bawah Tempat Tidur )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
Memilukan, Driver Ojol...
Memilukan, Driver Ojol Tewas Ditikam saat Tidur di Pangkalan, Motor dan Ponsel Raib
Ini Identitas 12 Korban...
Ini Identitas 12 Korban Meninggal dan 6 Luka Akibat Kecelakaan Maut di Pantura
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Jawa Barat Tetapkan...
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
Rekomendasi
Sikapi Sidang Praperadilan...
Sikapi Sidang Praperadilan Roy Suryo, Rismon: Dugaan Rekayasa Digital Bisa Dibuktikan Tanpa Saksi Mata
Amien Desak Prabowo...
Amien Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Mantan PM Yordania Sebut...
Mantan PM Yordania Sebut Perang Iran dan AS Tak Ada Gunanya
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved