Suami yang Bunuh dan Kubur Jasad Istri di Kamar Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 08 September 2020 - 23:11 WIB
loading...
Suami yang Bunuh dan Kubur Jasad Istri di Kamar Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan. Foto/INEWSTv/Toiskandar
A A A
INDRAMAYU - MA (65), suami di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang membunuh dan mengubur istrinya di kolong tempat tidur dalam kamar rumahnya, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku MA dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23/2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan .

Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto mengatakan, penyidik Polres Cirebon telah menetapkan MA sebagai tersangka pembunuhan sadis terhadap istrinya di Desa/Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada hari Minggu bulan Agustus 2020. (BACA JUGA: Perampok Beraksi di SPBU Ibrahim Adjie, Ini Kata Kasat Reskrim )

Saat pemeriksaan awal, kata Kapolres, keterangan tersangka berubah-ubah. Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan intensif, motif pembunuhan ini dipastikan karena pelaku kesal dimintai uang oleh korban sebesar Rp150 ribu. (BACA JUGA: Polres Indramayu Sita Barang Bukti Baru Kasus Suami Bunuh Istri )

Karena sedang tidak punya uang, terjadilah cekcok mulut atau pertengkaran suami istri, antara korban dengan tersangka. Kemudian, korban kemudian mengusir tersangka MA dari rumah itu dengan bahasa yang menyakitkan hati. (BACA JUGA: Suami Bunuh Istri, Jasadnya Ditanam di Bawah Tempat Tidur )

"Sebagai suami tidak bisa memenuhi kebutuhan istri. "Kamu keluar aja dari rumah!". Tersangka emosi dan mencekik leher istrinya hingga meninggal dunia," kata Kapolres Indramayu saat ekspos pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolres Indramayu, Selasa (8/9/2020).

AKBP Suhermanto mengemukakan, pasal berlapis dikenakan terhadap tersangka MA karena pembunuhan yang dilakukan cukup sadis. Korban dicekik hingga tewas. Setelah itu, jasad korban dikubur di bawah kolong tempat tidur dalam kamar rumah pelaku.

"Polisi mengamankan barang bukti berupa cangkul, buku nikah, karung plastik, papan kayu, bongkahan batu bata, dan lima kain pakaian bekas yang digunakan tersangka untuk mengubur istrinya sendiri di bawa kolong tempat tidur tersebut," ujar AKBP Suhermanto.

Suami yang Bunuh dan Kubur Jasad Istri di Kamar Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka MA yang membunuh istri dan mengubur jasad korban di kolong tempat tidur. Foto/INEWSTv/Toiskandar

Sementara itu, tersangka MA mengaku, sesaat sebelum kejadian, istrinya meminta uang untuk belanja, beli beras dan telur. Namun, saat itu MA sedang tidak punya uang.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4184 seconds (0.1#10.140)