Polres Indramayu Sita Barang Bukti Baru Kasus Suami Bunuh Istri

Selasa, 08 September 2020 - 10:13 WIB
loading...
Polres Indramayu Sita...
Petugas Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, melakukan olah TKP pembunuhan istri oleh suami yang jenazahnya dimakamkan di kolong tempat tidur. Foto/iNews TV/Toiskandar
A A A
INDRAMAYU - Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, terus melakukan penyelidikan secara maraton untuk mengungkap kasus pembunuhan sadis yang diduga dilakukan suami terhadap istrinya. (Baca juga: Kabar Gembira, 80 Santri Ponpes Darussalam Sembuh Dari COVID-19 )

Petugas kembali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan , Selasa (8/9/2020), guna melakukan olah TKP. Olah TKP dilakukan di dalam rumah tempat dikuburnya jenazah korban, dan di luar rumah.

Dari olah TKP tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti pembunuhan untuk kepentingan penyelidikan, sambil menunggu hasil proses otopsi yang sedang berjalan. (Baca juga: Bebannya Terlalu Berat, Jembatan di Medan Rawan Ambruk )

Polres Indramayu Sita Barang Bukti Baru Kasus Suami Bunuh Istri


Kasus pembunuhan tersebut, menggemparkan warga Desa Bangodua, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, Jabar. Demi mengungkap kasus ini, petugas sampai rela berjam-jam melakukan olah TKP.

Selain menyita sejumlah barang bukti dari dalam rumah pasangan suami istri tersebut, petugas juga telah memeriksa enam saksi. Terduga pelaku pembunuhan juga telah ditahan oleh polisi, untuk menyelidiki kasus pembunuhan yang diduga telah dilakukan 40 hari lalu.

(Baca juga: Kabar Gembira, 80 Santri Ponpes Darussalam Sembuh Dari COVID-19 )

"Dari pemeriksaan terhadap MA yang merupakan suami korban, ditemukan sejumlah fakta bahwa pembunuhan sadis itu dilakukan karena pelaku emosi setelah diusir korban, sehingga pelaku nekat mencekik korban hingga tidak sadarkan diri," ujar Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4130 seconds (0.1#10.140)