Pemkab Simalungun Boros Gunakan Dana Covid- 19
Minggu, 03 Mei 2020 - 20:35 WIB
loading...
A
A
A
"Setahu saya tidak ada aturan yang menyebutkan penggunaan dana Covid 19 yang bersumber dari APBD 2020 tidak memerlukan kordinasi dengan DPRD dalam pemanfaatannya," ujar Bernhard.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kabupaten Simalungun yang dikonfirmasi melalui humasnya Akmal H Siregar mengatakan terkait penggunaan anggaran belum dapat menjelaskannya bahwa kewenangannya hanya menyampaikan informasi terkait kerja yang sudah atau akan dilakukan tim.
"Terkait penggunaan anggaran saya tidak dapat menjelaskannya,karena tugas saya di Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,hanya menyangkut kerja yang sudah atau akan dilakukan tim," ujar Akmal.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kabupaten Simalungun yang dikonfirmasi melalui humasnya Akmal H Siregar mengatakan terkait penggunaan anggaran belum dapat menjelaskannya bahwa kewenangannya hanya menyampaikan informasi terkait kerja yang sudah atau akan dilakukan tim.
"Terkait penggunaan anggaran saya tidak dapat menjelaskannya,karena tugas saya di Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,hanya menyangkut kerja yang sudah atau akan dilakukan tim," ujar Akmal.
(vit)
Lihat Juga :