Polda Jatim Bongkar Jaringan Gay di Media Sosial, 4 Admin Grup Ditangkap
Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:59 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, skala jaringan ini cukup besar. Grup WhatsApp yang dikelola para tersangka memiliki sekitar 3.000 anggota, sementara grup di Facebook yang mereka kelola diikuti sekitar 11.000 akun.
Nandu menuturkan motif para tersangka untuk memfasilitasi dan mencari fantasi seksual di antara anggota komunitas. "Para tersangka sengaja memanfaatkan kanal grup tersebut untuk mencari pasangan sesama jenis. Motifnya mencari fantasi seksual yang cenderung berbeda sesuai keinginan para tersangka dan semua member dalam grup," katanya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa ponsel, foto-foto asusila, serta bukti percakapan di dalam grup media sosial. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Nandu menuturkan motif para tersangka untuk memfasilitasi dan mencari fantasi seksual di antara anggota komunitas. "Para tersangka sengaja memanfaatkan kanal grup tersebut untuk mencari pasangan sesama jenis. Motifnya mencari fantasi seksual yang cenderung berbeda sesuai keinginan para tersangka dan semua member dalam grup," katanya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa ponsel, foto-foto asusila, serta bukti percakapan di dalam grup media sosial. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
(jon)
Lihat Juga :