Polda Jatim Bongkar Jaringan Gay di Media Sosial, 4 Admin Grup Ditangkap

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:59 WIB
loading...
Polda Jatim Bongkar...
Polda Jatim membongkar jaringan penyuka sesama jenis alias gay yang menggunakan platform media sosial untuk menyebarkan konten pornografi. Polisi telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur membongkar jaringan penyuka sesama jenis alias gay yang menggunakan platform media sosial untuk menyebarkan konten pornografi. Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat tersangka ditangkap karena terbukti membuat dan mengelola grup di media sosial yang digunakan untuk mentransmisikan video asusila sesama jenis. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.

Baca juga: Pesta Gay, Sembilan Lelaki Ditahan Polda Metro

"Empat tersangka ini memiliki peran masing-masing, mulai dari admin hingga anggota yang aktif menyebarkan konten," ujar Kasubdit II Ditipidsiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata di Polda Jatim, Sabtu (14/6/2025).

Salah satu tersangka berinisial NI (21), warga Gubeng, Surabaya. Dia berperan sebagai admin yang membuat grup WhatsApp untuk komunitas tersebut. Tiga tersangka lainnya adalah anggota grup yang aktif mengedarkan konten asusila dan sering berkomentar untuk mencari pasangan.

Menurut dia, skala jaringan ini cukup besar. Grup WhatsApp yang dikelola para tersangka memiliki sekitar 3.000 anggota, sementara grup di Facebook yang mereka kelola diikuti sekitar 11.000 akun.

Nandu menuturkan motif para tersangka untuk memfasilitasi dan mencari fantasi seksual di antara anggota komunitas. "Para tersangka sengaja memanfaatkan kanal grup tersebut untuk mencari pasangan sesama jenis. Motifnya mencari fantasi seksual yang cenderung berbeda sesuai keinginan para tersangka dan semua member dalam grup," katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa ponsel, foto-foto asusila, serta bukti percakapan di dalam grup media sosial. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
Pemerintah Diminta Perluas...
Pemerintah Diminta Perluas Program Literasi Digital hingga ke Daerah
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
PP Tunas Berlaku, Pemprov...
PP Tunas Berlaku, Pemprov DKI Jakarta Perketat Penggunaan Gawai di Sekolah
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Rekomendasi
Siapa Andy Burnham?...
Siapa Andy Burnham? Kandidat Kuat PM Inggris yang Suka Bermain Bola
Mengapa Batmobile Tumbler...
Mengapa Batmobile Tumbler Seharga Rp 53,5 Miliar Menjadi Mobil Terlangka di Dunia?
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved