Kejari Bangkalan Tahan Plt Direktur BUMD Sumber Daya Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Rabu, 11 Juni 2025 - 08:22 WIB
loading...
A
A
A
Fakhri memaparkan, JS diduga menyetujui penyertaan modal senilai Rp1,3 miliar kepada UD Mabruq tanpa melalui prosedur yang semestinya. Dana tersebut seolah-olah digunakan untuk usaha beras, namun kenyataannya tidak sesuai peruntukan.
Baca juga: Kajari Bangkalan Dihadiahi Rapor Merah
“BUMD Sumber Daya mengucurkan dana sebesar Rp1 miliar secara bertahap, lalu ditambah Rp350 juta. Yang menerima dana adalah Direktur UD Mabruq berinisial D, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Fakhri.
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara, atau subsider Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman 1 hingga 20 tahun penjara.
"Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini," tambah Fakhri.
Baca juga: Kajari Bangkalan Dihadiahi Rapor Merah
“BUMD Sumber Daya mengucurkan dana sebesar Rp1 miliar secara bertahap, lalu ditambah Rp350 juta. Yang menerima dana adalah Direktur UD Mabruq berinisial D, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Fakhri.
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara, atau subsider Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman 1 hingga 20 tahun penjara.
"Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini," tambah Fakhri.
(cip)
Lihat Juga :