Respons Satgas Tana Toraja Dituding Menyelewengkan Anggaran COVID-19
Selasa, 08 September 2020 - 14:33 WIB
loading...
A
A
A
"Tugas surveilans di lapangan dalam rangka penanganan COVID-19 adalah melakukan pendataan dan pemantauan bagi setiap pendatang yang masuk dalam wilayah Kabupaten Tana Toraja sesuai dengan wilayah kerja puskesmas masing-masing," ujarnya.
Berthy mengatakan, pengadaan smartphone itu sudah sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) Satgas COVID-19. Juga sudah sesuai dengan arahan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsel, Arman Sahri Harahap saat virtual meeting 29 April 2020 lalu.
Smartphone sebanyak 30 unit diberikan ke 22 puskesmas di Kabupaten Tana Toraja, 1 unit untuk Posko Media Center, 1 unit untuk Posko Pengaduan, 1 unit untuk Dinas Kesehatan, 1 unit untuk RSUD Lakipadada , 3 unit untuk sekretariat dan 1 unit untuk BPBD Kabupaten Tana Toraja.
"Informasi dari Tim Surveilans, ini sangat penting dalam hal penanganan COVID-19 di Kabupaten Tana Toraja, sehingga fasilitas seperti HP Android sangat dibutuhkan" ungkap Berthy.
Dia menambahkan, setelah tugas Tim Surveilans selesai, smartphone itu akan diinventariskan sebagai milik puskesmas dan BPBD, bukan milik pribadi.
Berthy mengatakan, pengadaan smartphone itu sudah sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) Satgas COVID-19. Juga sudah sesuai dengan arahan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsel, Arman Sahri Harahap saat virtual meeting 29 April 2020 lalu.
Smartphone sebanyak 30 unit diberikan ke 22 puskesmas di Kabupaten Tana Toraja, 1 unit untuk Posko Media Center, 1 unit untuk Posko Pengaduan, 1 unit untuk Dinas Kesehatan, 1 unit untuk RSUD Lakipadada , 3 unit untuk sekretariat dan 1 unit untuk BPBD Kabupaten Tana Toraja.
"Informasi dari Tim Surveilans, ini sangat penting dalam hal penanganan COVID-19 di Kabupaten Tana Toraja, sehingga fasilitas seperti HP Android sangat dibutuhkan" ungkap Berthy.
Dia menambahkan, setelah tugas Tim Surveilans selesai, smartphone itu akan diinventariskan sebagai milik puskesmas dan BPBD, bukan milik pribadi.
Lihat Juga :