Respons Satgas Tana Toraja Dituding Menyelewengkan Anggaran COVID-19
Selasa, 08 September 2020 - 14:33 WIB
loading...
Massa gabungan mengatasnamakan Laskar Lakipadada dan Gerakan Solidaritas Mahasiswa Toraja (Gasmator) berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Makale terkait dugaan penyelewengan anggaran COVID-19, Senin (7/9/2020). Foto: SINDOnews/Joni Lembang
A
A
A
TANA TORAJA - Satgas Kesiapsiagaan dan Penanganan COVID-19 Tana Toraja akhirnya buka suara atastudingan menyelewengkan anggaran COVID-19 . Satgas dituding telah memakai anggaran COVID-19 untuk membeli minuman beralkohol jenis bir dan smartphone.
Koordinator Media Center Satgas COVID-19 Tana Toraja, Berthy Mangontan mengatakan, salah satu upaya pemerintah melalui satgas adalah melengkapi satuan tugas dengan sarana dan prasarana penunjang.
Sarana yang disiapkan Satgas COVID-19 Tana Toraja di antaranya, pengadaan alat komunikasi berupa smartphone bagi tenaga surveilans di setiap puskesmas yang bekerja di lapangan. Smartphone berbasis android ini dibagikan kepada tenaga surveilans di 22 puskesmas di wilayah Tana Toraja.
Baca juga: Polisi Diminta Mengusut Penyelewengan Anggaran COVID-19 Tana Toraja
Pertimbangan pengadaan fasilitas yang diberikan pada 20 Maret 2020 yang lalu itu, untuk memudahkan tugas dan memperlancar komunikasi para tenaga surveilans dalam menyampaian laporan setiap hasil survei di lapangan, terkait dengan penanganan COVID-19 di wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Koordinator Media Center Satgas COVID-19 Tana Toraja, Berthy Mangontan mengatakan, salah satu upaya pemerintah melalui satgas adalah melengkapi satuan tugas dengan sarana dan prasarana penunjang.
Sarana yang disiapkan Satgas COVID-19 Tana Toraja di antaranya, pengadaan alat komunikasi berupa smartphone bagi tenaga surveilans di setiap puskesmas yang bekerja di lapangan. Smartphone berbasis android ini dibagikan kepada tenaga surveilans di 22 puskesmas di wilayah Tana Toraja.
Baca juga: Polisi Diminta Mengusut Penyelewengan Anggaran COVID-19 Tana Toraja
Pertimbangan pengadaan fasilitas yang diberikan pada 20 Maret 2020 yang lalu itu, untuk memudahkan tugas dan memperlancar komunikasi para tenaga surveilans dalam menyampaian laporan setiap hasil survei di lapangan, terkait dengan penanganan COVID-19 di wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Lihat Juga :